Deltanusantara.com – Kejaksaan Agung menduga telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2023, dengan nilai anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun.
Diduga ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, dan sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat. Kamis (29/5/2025). Melansir laman Hallo.Id.
“Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 99 triliun lebih.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Jadi, hampir Rp 10 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Siregar. Senin (26/5/2025).
Anggaran Rp 99 triliun ini terbagi menjadi dua pendanaan, yaitu dana di satuan pendidikan yang menyentuh angka Rp 3,582 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 6,399 triliun.
“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu, terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” imbuh Harli.
“Di Indonesia, internetnya itu belum semua sama. Bahkan, (tersedia) ke daerah-daerah.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Sehingga, diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






