Polisi Terbitkan DPO Tindak Pidana Penyebaran Informasi Perjudian dan UU ITE

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ega Widy. 

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ega Widy. 

 

Deltanusantara.com – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ega Widy.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur, tertera bahwa Ega Widy diduga kuat terlibat  penyebaran informasi perjudian serta pelanggaran terhadap Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Ega Widy, warga Pandeglang, Banten, yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP.

Baca Juga:  Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian di Medsos, Penulis Resbob Ditangkap

“Dalam surat DPO bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Sat Reskrim tersebut, disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur perjudian melalui media elektronik.

Selain itu, ia juga turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut,”ujarnya, Kamis (22/5/2025)

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ega Widy untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Baca Juga:  Tol Terpanjang di Indonesia Segera Hadir di Jawa Barat, Membentang 206,65 KM Bakal Habiskan Rp56 Triliun 

Informasi dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor telepon yang tercantum dalam surat DPO.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media digital dan media sosial, serta kewaspadaan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya,” tutup Hendra Rochmawan.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru