Polisi Terbitkan DPO Tindak Pidana Penyebaran Informasi Perjudian dan UU ITE

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ega Widy. 

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ega Widy. 

 

Deltanusantara.com – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ega Widy.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur, tertera bahwa Ega Widy diduga kuat terlibat  penyebaran informasi perjudian serta pelanggaran terhadap Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Ega Widy, warga Pandeglang, Banten, yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP.

“Dalam surat DPO bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Sat Reskrim tersebut, disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur perjudian melalui media elektronik.

Selain itu, ia juga turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut,”ujarnya, Kamis (22/5/2025)

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ega Widy untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Informasi dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor telepon yang tercantum dalam surat DPO.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media digital dan media sosial, serta kewaspadaan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya,” tutup Hendra Rochmawan.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
Milad Ke 5 MA-PK Sunan Gunung Djati Tanjungsiang Bagikan Takjil Bagi Para Santri  
Suasana Haru, Batu Nisan Diserahkan untuk Dua Korban Tanah Longsor Cisarua yang Telah Teridentifikasi  

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?

Senin, 9 Maret 2026 - 21:37 WIB

Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola

Senin, 9 Maret 2026 - 21:26 WIB

Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:28 WIB

Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:35 WIB

DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB