Deltanusantara.com – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ega Widy.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur, tertera bahwa Ega Widy diduga kuat terlibat penyebaran informasi perjudian serta pelanggaran terhadap Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Ega Widy, warga Pandeglang, Banten, yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
“Dalam surat DPO bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Sat Reskrim tersebut, disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur perjudian melalui media elektronik.
Selain itu, ia juga turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut,”ujarnya, Kamis (22/5/2025)
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ega Widy untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Informasi dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor telepon yang tercantum dalam surat DPO.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media digital dan media sosial, serta kewaspadaan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya,” tutup Hendra Rochmawan.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






