Deltanusantara.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan pemungutan suara secara elektronik alias e-voting pada pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Jadi nanti ketika pilkades gelombang selanjutnya sudah jelas, Kemendagri akan memaksimalkan penggunaan e voting di seluruh Pilkades,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Rabu (21/5/2025).
Bima menyebut mekanisme itu sudah diterapkan di 1.700 desa sebelumnya. Ia mengatakan gelaran Pilkades di 1.700 desa itu berjalan dengan aman dan kondusif.
“Tadinya banyak yang enggak percaya. Tapi kemudian ketika para kandidat itu melihat sistem ini membuat di lapangan rata-rata enggak ada intervensi, maka semua mendukung,” ujarnya.
Bima menjelaskan mekanisme pemungutan suara itu pun dibantu dengan teknologi yang digagas oleh BRIN.
Titi juga mengusulkan penyelenggaraan pemilu nasional dengan lokal dijeda selama dua tahun.
“Yang kami usulkan adalah model keserentakan pemilu nasional memilih DPR, DPD, dan Presiden secara bersamaan pada satu hari yang sama.
Kemudian pemilu serentak lokal memilih DPRD dan kepala daerah di hari yang sama, tapi jeda antara serentak nasional dan lokal itu dua tahun,” kata dia.
Titi menjelaskan jeda dua tahun itu untuk mencegah praktik borong kekuasaan yang berpotensi terjadi ketika pemilu serentak nasional dan lokal digelar berdekatan.
Ia menyebut saat pemilu nasional dan lokal digelar di tahun yang sama, akan ada praktik ‘pemaksaan’ koalisi nasional yang membuat partai kehilangan identitasnya.
“Selain itu adalah agar ada korelasi antara pencalonan kepala daerah dengan penguatan kelembagaan partai di daerah,” ujarnya.
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry