Deltanusantara.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Barang haram tersebut diproduksi dalam sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Bakti Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi. Sabtu 19/4/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka inisial SH, MR, DAP yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
“Rumah ini digunakan sebagai home industri, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika Golongan 1, jenis cairan sebagai tembakau sintetis,” katanya, pada Jum’ at (18/4/2025).
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap terhadap SH.
Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.
“Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang – barang yang diproduksi oleh pelaku DAP,” ungkapnya.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Dari tangan para tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 37 botol berisi cairan yang mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis yang bernilai Rp350 juta.
“Ini bisa menyelamatkan kurang lebih 35 ribu jiwa,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Ancaman hukuman penjara yang dikenakan paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” pungkasnya.
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep