Pencuri Ayam Tewas! Delapan Pelaku Pengeroyokan Warga Kecamatan Tanjungsiang Terancam 12 Tahun Penjara 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri Ayam Tewas! Delapan Pelaku Pengeroyokan Warga Kecamatan Tanjungsiang Terancam 12 Tahun Penjara 

Pencuri Ayam Tewas! Delapan Pelaku Pengeroyokan Warga Kecamatan Tanjungsiang Terancam 12 Tahun Penjara 

 

Deltanusantara.com – Delapan orang diduga pelaku mengeroyok pencuri ayam bernama S alias Toleng, 35 tahun, hingga tewas, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Subang.

Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Subang.

Pada saat itu S alias Toleng terpergok mencuri ayam di salah satu peternakan ayam di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, pada Selasa (1/4/2025) pukul 23.30 wib.

Delapan pelaku diantara GM alias JIA (33 Tahun), YS alias Endog (26 Tahun), INA (21 Tahun), AR (22 Tahun), NPP (25 Tahun), NR (24 Tahun), K (24 Tahun) dan TS (24 Tahun) merupakan warga setempat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Kompol Endar, serta Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, saat mengeroyok korban, delapan tersangka memiliki peran tersendiri.

GM alias JIA menembak korban 3 kali dari jarak dekat juga memukul, YS alias Endog teriaki maling dan memukul, INA memukulkan balok kayu, dan AR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter.

Sementara NPP memukul dengan menggunakan bambu, NR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter, K menendang dan menyeret korban dan TS melakukan pengeroyokan dengan memukul korban ke bagian muka.

Dalam waktu hitungan jam, delapan pelaku berhasil kita tangkap.

Apapun alasan mereka melakukan penganiayaan kepada korban itu tidak dibenarkan apalagi sampai meninggal dunia,” tandasnya, pada Kamis (3/4/2025).

Kapolres pun berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan.

“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Drum Truk Bermuatan Tepung Amblas di Bekas Galian Pipa Gas Telah di Evakuasi 
Satres Narkoba Polres Cimahi Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis
Bosman Mardigu dan Helmy Yahya Ditunjuk Komisaris Utama Bank BJB, Bosman: KDM Menantang Saya
Aktor Pemukulan Jurnalis Belum Terungkap, Ratusan Wartawan Gelar Unjuk Rasa
Silaturahmi Forum BPD Kecamatan Cisalak: Upaya Meningkatkan Sinegritas dan Kerjasama
Sertijab di Polres Subang: Enam Kapolsek dan Kabagren Berganti, Personil Berprestasi Diapresiasi
Kiki Anggota DPRD Indramayu Turun Tangan Atasi Dampak Proyek BBWSCC yang Berujung Kecelakaan
Wajah Terbaru Jalan Pasteur, Pintu Gerbang Kota Bandung, Menuai Pujian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 19:42 WIB

Drum Truk Bermuatan Tepung Amblas di Bekas Galian Pipa Gas Telah di Evakuasi 

Sabtu, 19 April 2025 - 11:37 WIB

Satres Narkoba Polres Cimahi Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis

Jumat, 18 April 2025 - 20:20 WIB

Bosman Mardigu dan Helmy Yahya Ditunjuk Komisaris Utama Bank BJB, Bosman: KDM Menantang Saya

Kamis, 17 April 2025 - 16:49 WIB

Aktor Pemukulan Jurnalis Belum Terungkap, Ratusan Wartawan Gelar Unjuk Rasa

Kamis, 17 April 2025 - 16:33 WIB

Silaturahmi Forum BPD Kecamatan Cisalak: Upaya Meningkatkan Sinegritas dan Kerjasama

Berita Terbaru