Deltanusantara.com – Delapan orang diduga pelaku mengeroyok pencuri ayam bernama S alias Toleng, 35 tahun, hingga tewas, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Subang.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Subang.
Pada saat itu S alias Toleng terpergok mencuri ayam di salah satu peternakan ayam di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, pada Selasa (1/4/2025) pukul 23.30 wib.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Delapan pelaku diantara GM alias JIA (33 Tahun), YS alias Endog (26 Tahun), INA (21 Tahun), AR (22 Tahun), NPP (25 Tahun), NR (24 Tahun), K (24 Tahun) dan TS (24 Tahun) merupakan warga setempat.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Kompol Endar, serta Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, saat mengeroyok korban, delapan tersangka memiliki peran tersendiri.
GM alias JIA menembak korban 3 kali dari jarak dekat juga memukul, YS alias Endog teriaki maling dan memukul, INA memukulkan balok kayu, dan AR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter.
Sementara NPP memukul dengan menggunakan bambu, NR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter, K menendang dan menyeret korban dan TS melakukan pengeroyokan dengan memukul korban ke bagian muka.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Dalam waktu hitungan jam, delapan pelaku berhasil kita tangkap.
Apapun alasan mereka melakukan penganiayaan kepada korban itu tidak dibenarkan apalagi sampai meninggal dunia,” tandasnya, pada Kamis (3/4/2025).
Kapolres pun berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan.
“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry