Pencuri Ayam Tewas! Delapan Pelaku Pengeroyokan Warga Kecamatan Tanjungsiang Terancam 12 Tahun Penjara 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri Ayam Tewas! Delapan Pelaku Pengeroyokan Warga Kecamatan Tanjungsiang Terancam 12 Tahun Penjara 

Pencuri Ayam Tewas! Delapan Pelaku Pengeroyokan Warga Kecamatan Tanjungsiang Terancam 12 Tahun Penjara 

 

Deltanusantara.com – Delapan orang diduga pelaku mengeroyok pencuri ayam bernama S alias Toleng, 35 tahun, hingga tewas, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Subang.

Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Subang.

Pada saat itu S alias Toleng terpergok mencuri ayam di salah satu peternakan ayam di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, pada Selasa (1/4/2025) pukul 23.30 wib.

Delapan pelaku diantara GM alias JIA (33 Tahun), YS alias Endog (26 Tahun), INA (21 Tahun), AR (22 Tahun), NPP (25 Tahun), NR (24 Tahun), K (24 Tahun) dan TS (24 Tahun) merupakan warga setempat.

Baca Juga:  Mengenang Kyai Muhammad Udin Tokoh Dunia Pendidikan: Tausiyah Prof. Said Aqil Siradj di Haul ke-31

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Kompol Endar, serta Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, saat mengeroyok korban, delapan tersangka memiliki peran tersendiri.

GM alias JIA menembak korban 3 kali dari jarak dekat juga memukul, YS alias Endog teriaki maling dan memukul, INA memukulkan balok kayu, dan AR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter.

Baca Juga:   Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut di Jalan Sompi, Lima Tersangka Ditahan

Sementara NPP memukul dengan menggunakan bambu, NR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter, K menendang dan menyeret korban dan TS melakukan pengeroyokan dengan memukul korban ke bagian muka.

Dalam waktu hitungan jam, delapan pelaku berhasil kita tangkap.

Apapun alasan mereka melakukan penganiayaan kepada korban itu tidak dibenarkan apalagi sampai meninggal dunia,” tandasnya, pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga:  Sejumlah SPBU di Jakarta Hentikan Penjualan Pertalite, Ini Daftar Lokasinya

Kapolres pun berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan.

“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru