Deltanusantara.com – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengucapkan selamat. Atas disahkannya Undang-Undang (UU) TNI. Jumat 21 Maret 2025.
“Selamat,” kata Pakar Hukum Tata Negara itu dikutip dari unggahannya di X, Kamis (20/3/2025).
UU TNI yang baru disahkan hari ini, Kamis (20/3/2025) oleh DPR. Sebagai revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu dalam rapat paripurna hari ini.
“UU TNI hari ini disahkn DPR dalam sipur yang dihadiri wakil pemerintah,” ujar Jimly.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Ia mengklaim UU tersebut tidak ada masalah. Terutama dwifungsi TNI yang ditakutkan berbagai kalangan.
“Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti Orba,” tuturnya.
Menurutnya, riuhnya kritik terhadap revisi UU TNI. Hanya karena waktu yang jurang tepat dan cara komunikasinya.
“Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang,” terangnya.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Sebelumnya, revisi UU TNI ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Karena dinilai memuat sejumlah pasal bermasalah.
Hal yang dikhawatirkan, salah satunya dwifungsi TNI. Karena revisi itu akan memperluas jabatan sipil yang boleh diduduki TNI.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry