Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran, Larang Penerimaan dan Pemberian THR Kepada Siapapun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran, Larang Penerimaan dan Pemberian THR Kepada Siapapun

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran, Larang Penerimaan dan Pemberian THR Kepada Siapapun

Deltanusantara.com – Menjelang hari raya Idul Fitri, sejumlah perusahaan dan instansi pemerintahan kerap memberikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan.

Hal ini juga memicu sejumlah pihak dengan memberikan surat edaran untuk menerima dana sebagai THR dari instansi pemerintahan, toko, dan perusahaan. Rabu 18 Maret 2025.

Menyoroti terkait pemberian THR bagi ormas dan LSM. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara.

“Hari ini ramai sekali orang membicarakan banyaknya pihak baik ormas maupun LSM yang menyampaikan surat permohonan THR pada Lembaga pemerintah maupun swasta, dan lembaga-lembaga lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Penjabat Kepala Desa Tanjungsiang Resmi Dilantik, Camat Tekankan Netralitas dan Pelayanan Masyarakat

Dedi menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait THR.

“Kami tegaskan hari ini pemerintah provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan surat edaran,” tandasnya.

Ia menginstruksikan seluruh instansi Jawa Barat dari semua golongan dilarang meminta dan memberi THR.

“Yang pertama bagi seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, dari mulai gubernur hingga RT/RW, semua struktur yang ada dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya pada siapapun dan dalih apapun,” katanya.

Baca Juga:  Camat Cisalak Apresiasi Tim SAR Gabungan dan Sampaikan Duka kepada Keluarga Korban

Dedi menekankan agar semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan untuk tidak memberikan THR.

“Yang kedua, bagi seluruh Lembaga usaha baik BUMD, BUMN, dan Lembaga bisnis swasta dilarang untuk memberikan THR pada siapapun dengan dalih apapun,” ungkapnya.

Ia berharap, perayaan Idul Fitri bisa dirayakan dengan khusyuk tanpa membebani siapapun.

Untuk itu, mari kita rayakan Idul Fitri untuk tidak saling membebani dan kita jalani ibadah shaum Ramadhan dengan kekhusyukan,” harap Dedi.

Baca Juga:  AHY Resmikan Jalan Lingkar Utara Jatigede, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata

Ia berharap agar semua pihak tidak melakukan hal-hal di luar aturan.

“Jangan sampai kita aneh-aneh, giliran puasa tidak puasa, giliran lebaran sibuk cari THR kemana-mana,” ungkapnya.

Gubernur Jawa Barat ini menyampaikan agar semua pihak bisa hidup berdampingan dengan hati senang.

“Yuk, jalani hidup ini dengan rileks2 saja, apa adanya,” tuturnya dilansir di Akun instagram @dedimulyadi71.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru