Pengusutan Mantan Jubir KPK Febri dalam Dugaan Perintangan dan TTPU SLY Masih Terus Bergulir

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusutan Peran Mantan Jubir KPK Febri dalam Dugaan Perintangan dan TPPU SYL Masih Terus Bergulir.

Pengusutan Peran Mantan Jubir KPK Febri dalam Dugaan Perintangan dan TPPU SYL Masih Terus Bergulir.

Deltanusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan Advokat Visi Law Office, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dalam dugaan pencucian uang dan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya masih menelusuri aliran dana terkait perjanjian jasa hukum (PJH) Febri dan rekan-rekannya.

Dana tersebut diduga berasal dari aliran uang hasil pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), yang saat ini sedang disidik dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

“Uang itu digunakan sebagai lawyer fee karena memang waktu itu Pak Febri dengan Mas Ari Tonang itu jadi lawyernya SYL. Nah, kita akan cari uangnya itu dari mana,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

KPK juga mendalami dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Febri dan rekan-rekannya dalam kasus Kementan.

Febri diduga mengondisikan sejumlah saksi di Kementan serta menyusun dokumen legal opinion mengenai potensi titik rawan korupsi di Kementan berdasarkan data penyelidikan KPK. “Iya, itu masih dalam pendalaman,” ucap Asep.

Asep menegaskan, pengusutan ini tak ada kaitannya dengan keterlibatan Febri dalam kasus lain, seperti menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dugaan perintangan penyidikan dan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di KPU.

Kita akan melihat, jadi harus dipisah. Artinya, yang bersangkutan saat ini sedang bekerja silakan, karena itu profesinya,” ujarnya.

Asal tahu saja, saat membela SYL, Febri pernah diduga melakukan perintangan penyidikan. Bahkan pada November 2023, KPK pernah mencekal Febri dan koleganya berpergian ke luar negeri karena diduga merintangi penyidikan kasus SYL.

Febri pernah menyangkal soal dugaan tersebut. Dia menjelaskan hanya diminta membuat peta risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementan. Kerja sama itu terjadi saat kasus ini di tahap penyelidikan.

“Kenapa harus dipetakan? Karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan,” ucap Febri.

Dia mengaku membawa sejumlah dokumen atas permintaan tersebut. Menurutnya, semua hasil kerjanya masih sesuai dengan kaidah advokat berdasarkan aturan yang berlaku.

Sejumlah rekomendasi yang diberikan pihak Febri ke Kementan berupa perbaikan tata kelola dan penguatan pencegahan korupsi, sistem pengendalian gratifikasi, dan saran pengawasan internal bersama masyarakat. Berkas itu diklaim sudah diberikan ke instansi tersebut.

Febri menyebut kerja samanya dengan Kementan cuma di tahap penyelidikan. Pihaknya tidak tahu menahu soal penyidikan atas perkara yang saat ini diusut oleh KPK.

“Harapan kami apa? Dari pemetaan tersebut kelihatannya mana sebetulnya harus diperbaiki.

Tapi itu berada di tahap penyelidikan. Itu perlu kami sampaikan seperti itu. Berada di tahap penyelidikan,” ujar Febri.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB