Deltanusantara.com – Banjir yang melanda Sukabumi, Bekasi dan sekitarnya beberapa hari lalu membuat sejumlah kalangan dan pemerintah mulai melakukan evaluasi penyebab dari kejadian tersebut.
Dalam hal ini terkait dengan RT RW. Mulai dari alih fungsi lahan, normalisasi sungai serta pelebaran sungai, dimana pelebaran sungai ini mendapatkan kendala.
Seperti yang disampaikan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap penyebab lahan di sekitar sungai bersertifikat menjadi milik pribadi.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Hal itu sekaligus menjawab terkait lahan di sekitar Sungai Bekasi menjadi permukiman warga milik pribadi. Rabu 12 Maret 2025.
“Jadi gini, pertama soal isu RT RW dulu, itu ada 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum revisi RT dan RW-nya dan sudah enggak sesuai dengan kondisinya.
Karena itu harus segera direvisi,” ucap Nusron kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).
“Ini yang membuat perizinan itu menjadi kacau. Kenapa? Zooming-nya enggak ketahuan,” terang Nusron.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
“Karena semua izin kegiatan apapun itu kan dimulai dari kegiatan kemanfaatan, kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang, ya kan ini dulu KKP,” tambahnya.
Setelahnya, penyebab ketiga tanah di sekitar garis sempadan sungai hampir semuanya sudah dibangun tempat tinggal masyarakat.
“Bibir sungai kan ada tanah. Tanahnya ini kan hampir semua dikuasai oleh masyarakat.
Ini sudah ada yang 20 tahun, ada yang 30 tahun, ada yang 10 tahun,” jelas Nusron.
Ketiga hal itu yang menghambat normalisasi dan pelebaran sungai yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Rencananya, solusi dari hasil rapat evaluasi yang dilangsungkan Selasa siang tadi bersama para kepala daerah se-Jawa Barat akan dibawa ke Kementerian PUPR.
“Solusinya nanti akan segera dibahas minggu depan di Kementerian PUPR, sehingga kegiatan normalisasi sungai dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai melalui girik dan sejenisnya,” ujar Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Dedi menemukan bahwa lahan di sekitar sungai di Bekasi telah beralih fungsi menjadi permukiman dan bahkan telah memiliki sertifikat hak milik perorangan.
Hal ini ditemukannya saat melakukan peninjauan proyek normalisasi sungai.
“Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya kita mau segera ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi.
Tapi alat berat enggak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah,” kata Dedi, pada Senin (10/3/2025).
Akibat dari kondisi tersebut, upaya pelebaran sungai untuk mengurangi risiko banjir tidak dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan.
Menyikapi situasi ini, Dedi berencana bertemu langsung dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid guna membahas persoalan tata ruang dan kepemilikan lahan di bantaran sungai.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews
Penulis : Gerry