Deltanusantara.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan rencana pemanfaatan masjid di sepanjang jalur mudik sebagai posko alternatif 24 jam bagi para pemudik Idul Fitri 1446 H. Kamis 6 Maret 2025.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK.
“Dalam menghadapi arus mudik, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Salah satu kebijakan yang akan diusulkan adalah membuka masjid di sepanjang jalur mudik selama 24 jam,” ungkap Menag, pada Rabu (5/3/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, Menag berharap para pemudik dapat beristirahat dengan nyaman di masjid tanpa harus menumpuk di rest area.
“Hal ini penting untuk mengurangi kepadatan di rest area atau SPBU, yang sering kali menjadi titik kemacetan akibat keterbatasan fasilitas,” jelasnya dilansir dilaman resmi Kemenag.RI
Menag menambahkan, masjid yang dijadikan sebagai posko pemudik akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti toilet bersih dan tempat wudhu.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Jika memungkinkan, masjid juga akan menyediakan air minum serta makanan untuk berbuka puasa bagi pemudik yang sedang dalam perjalanan.
Lebih lanjut, Menag mengusulkan adanya rambu-rambu petunjuk arah menuju masjid di sepanjang jalur mudik.
Ia menilai bahwa keberadaan tanda ini penting agar pemudik yang ingin beristirahat di masjid tidak kesulitan menemukannya.
“Perlu adanya rambu penunjuk arah menuju masjid yang tersedia di jalur mudik.
Jika lokasi masjid berada sedikit masuk ke dalam, diberikan tanda jarak, misalnya, masjid 100 meter di depan, atau masjid 20 meter ke kiri,” tuturnya.
Pihak yang akan bertanggung jawab dalam pemasangan rambu ini, sebut Menag, masih akan dikoordinasikan lebih lanjut, apakah dari kepolisian atau instansi terkait lainnya.***
Yuk baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.
Editor : Gerry