Deltanusantara.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan rencana pemanfaatan masjid di sepanjang jalur mudik sebagai posko alternatif 24 jam bagi para pemudik Idul Fitri 1446 H. Kamis 6 Maret 2025.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK.
“Dalam menghadapi arus mudik, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Salah satu kebijakan yang akan diusulkan adalah membuka masjid di sepanjang jalur mudik selama 24 jam,” ungkap Menag, pada Rabu (5/3/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, Menag berharap para pemudik dapat beristirahat dengan nyaman di masjid tanpa harus menumpuk di rest area.
“Hal ini penting untuk mengurangi kepadatan di rest area atau SPBU, yang sering kali menjadi titik kemacetan akibat keterbatasan fasilitas,” jelasnya dilansir dilaman resmi Kemenag.RI
Menag menambahkan, masjid yang dijadikan sebagai posko pemudik akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti toilet bersih dan tempat wudhu.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Jika memungkinkan, masjid juga akan menyediakan air minum serta makanan untuk berbuka puasa bagi pemudik yang sedang dalam perjalanan.
Lebih lanjut, Menag mengusulkan adanya rambu-rambu petunjuk arah menuju masjid di sepanjang jalur mudik.
Ia menilai bahwa keberadaan tanda ini penting agar pemudik yang ingin beristirahat di masjid tidak kesulitan menemukannya.
“Perlu adanya rambu penunjuk arah menuju masjid yang tersedia di jalur mudik.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Jika lokasi masjid berada sedikit masuk ke dalam, diberikan tanda jarak, misalnya, masjid 100 meter di depan, atau masjid 20 meter ke kiri,” tuturnya.
Pihak yang akan bertanggung jawab dalam pemasangan rambu ini, sebut Menag, masih akan dikoordinasikan lebih lanjut, apakah dari kepolisian atau instansi terkait lainnya.***
Yuk baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.
Editor : Gerry






