Pemerintah Akan Menutup 9 Perguruan Tinggi Swasta, Termasuk 5 Kampus Besar, Simak Daftarnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung Kampus. Foto.Dok. Deltanusatara.

Ilustrasi Gedung Kampus. Foto.Dok. Deltanusatara.

 

Deltanusantara.com – Sebanyak 9 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Banten dan Jawa Barat akan ditutup dan izin operasionalnya dicabut.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman, menyatakan bahwa empat kampus ditutup, sementara lima lainnya dalam proses pencabutan izin.

Pencabutan izin ini didasarkan pada ketidakmampuan perguruan tinggi untuk memenuhi standar hukum, sarana-prasarana, dan aspek keuangan yang ditetapkan.

“Kami menilai perguruan tinggi tersebut tidak lagi mampu membayar gaji dosen, sarana dan prasarana sudah tidak tersedia.

Bahkan ada yang mengalami penyimpangan dalam pengelolaan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang mengarah pada penyalahgunaan dana,” kata Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Lukman, seperti dikutip dari hallo.id

Baca Juga:  Nama-nama 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Telah Beredar

Selain itu, beberapa perguruan tinggi juga terpaksa ditutup karena adanya pelanggaran serius terkait pengelolaan dana mahasiswa dan pelanggaran lainnya.

“Ada perguruan tinggi yang tidak memberikan biaya hidup (Kartu KIP) kepada mahasiswa sesuai ketentuan, bahkan dana tersebut diambil oleh pihak kampus,” tambahnya.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pencabutan izin operasional bukan berarti kampus tersebut ditutup secara fisik.

“Kampus masih ada, tetapi izin operasionalnya dicabut, artinya kampus tidak lagi dapat menyelenggarakan kegiatan akademik.”

“Mahasiswa yang terdampak akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain yang memiliki kapasitas dan kualitas pembelajaran yang baik,” jelasnya.

Baca Juga:  Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PGN

Hingga saat ini, sekitar 4.030 mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi yang izinnya dicabut telah dipindahkan ke kampus lain.

Proses ini, menurut Lukman, telah dipastikan aman tanpa adanya gangguan pada rekam jejak akademik mahasiswa.

“Sebelum izinnya akan dicabut, mahasiswa aman. Sehingga nanti kami ingin pastikan tidak ada kegaduhan.”

“Tapi dengan catatan bahwa mahasiswa itu punya rekam jejak pembelajaran yang baik.”

“Kalau dia ternyata fiktif atau apapun dan yang lainnya mohon maaf, itu berarti kami tidak bisa selamatkan,” kata Lukman.

Lebih lanjut, Lukman menegaskan bahwa LLDIKTI bertanggung jawab untuk memastikan seluruh perguruan tinggi beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Penyataan Pemblokiran Anggaran IKN Sempat Gempar, Sekjen Kementrian Pekerjaan Umum Berikan Klarifikasi, Ini Jawabannya!

Ia juga menambahkan bahwa saat ini ada lima perguruan tinggi swasta (PTS) yang tengah diproses untuk pencabutan izin operasional, empat pts yang akan ditutup, delapan PTS dalam proses pembinaan (penyimpangan KIPK).

“Kalau cuma pelanggaran bahwa KIPK-nya ada penyimpangan kemudian PTS sudah mengganti (dananya) case closed.”

“Tapi ketika dia ternyata ada penyimpangan, kampusnya juga ibaratnya enggak ada, dosennya pun juga enggak dibayar kan, apa yang kita bisa pertahankan coba? Kan kita ingin mahasiswa kita selamat,” jelasnya.***

Penulis : Gerry

Sumber Berita : LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru