Pemerintah Akan Menutup 9 Perguruan Tinggi Swasta, Termasuk 5 Kampus Besar, Simak Daftarnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung Kampus. Foto.Dok. Deltanusatara.

Ilustrasi Gedung Kampus. Foto.Dok. Deltanusatara.

 

Deltanusantara.com – Sebanyak 9 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Banten dan Jawa Barat akan ditutup dan izin operasionalnya dicabut.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman, menyatakan bahwa empat kampus ditutup, sementara lima lainnya dalam proses pencabutan izin.

Pencabutan izin ini didasarkan pada ketidakmampuan perguruan tinggi untuk memenuhi standar hukum, sarana-prasarana, dan aspek keuangan yang ditetapkan.

“Kami menilai perguruan tinggi tersebut tidak lagi mampu membayar gaji dosen, sarana dan prasarana sudah tidak tersedia.

Bahkan ada yang mengalami penyimpangan dalam pengelolaan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang mengarah pada penyalahgunaan dana,” kata Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Lukman, seperti dikutip dari hallo.id

Baca Juga:  Pengumuman Penting bagi Honorer R4: Siapkan Dokumen dan Verifikasi Data Pribadi Sekarang Juga!

Selain itu, beberapa perguruan tinggi juga terpaksa ditutup karena adanya pelanggaran serius terkait pengelolaan dana mahasiswa dan pelanggaran lainnya.

“Ada perguruan tinggi yang tidak memberikan biaya hidup (Kartu KIP) kepada mahasiswa sesuai ketentuan, bahkan dana tersebut diambil oleh pihak kampus,” tambahnya.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pencabutan izin operasional bukan berarti kampus tersebut ditutup secara fisik.

“Kampus masih ada, tetapi izin operasionalnya dicabut, artinya kampus tidak lagi dapat menyelenggarakan kegiatan akademik.”

“Mahasiswa yang terdampak akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain yang memiliki kapasitas dan kualitas pembelajaran yang baik,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolri Mutasi Besar-besaran Para Perwira Tinggi dan Menengah, 9 Kapolda Diganti

Hingga saat ini, sekitar 4.030 mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi yang izinnya dicabut telah dipindahkan ke kampus lain.

Proses ini, menurut Lukman, telah dipastikan aman tanpa adanya gangguan pada rekam jejak akademik mahasiswa.

“Sebelum izinnya akan dicabut, mahasiswa aman. Sehingga nanti kami ingin pastikan tidak ada kegaduhan.”

“Tapi dengan catatan bahwa mahasiswa itu punya rekam jejak pembelajaran yang baik.”

“Kalau dia ternyata fiktif atau apapun dan yang lainnya mohon maaf, itu berarti kami tidak bisa selamatkan,” kata Lukman.

Lebih lanjut, Lukman menegaskan bahwa LLDIKTI bertanggung jawab untuk memastikan seluruh perguruan tinggi beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kementrian ESDM Siapkan CNG Merah Putih 3 Kg, Harga Disamakan dengan LPG Bersubsidi

Ia juga menambahkan bahwa saat ini ada lima perguruan tinggi swasta (PTS) yang tengah diproses untuk pencabutan izin operasional, empat pts yang akan ditutup, delapan PTS dalam proses pembinaan (penyimpangan KIPK).

“Kalau cuma pelanggaran bahwa KIPK-nya ada penyimpangan kemudian PTS sudah mengganti (dananya) case closed.”

“Tapi ketika dia ternyata ada penyimpangan, kampusnya juga ibaratnya enggak ada, dosennya pun juga enggak dibayar kan, apa yang kita bisa pertahankan coba? Kan kita ingin mahasiswa kita selamat,” jelasnya.***

Penulis : Gerry

Sumber Berita : LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru