Deltanusantara.com – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang rupiah tahun emisi tertentu dari peredaran.
Masyarakat diminta segera menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut ke bank sebelum batas waktu yang ditentukan. Sabtu 15 Februari 2025.
Dalam pernyataan resminya, BI menyebutkan bahwa pencabutan uang dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar serta meningkatkan keamanan terhadap potensi pemalsuan.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Uang rupiah yang dicabut meliputi beberapa pecahan kertas dan logam yang sudah lama beredar.
Deputi Gubernur BI menjelaskan bahwa uang yang dicabut akan kehilangan statusnya sebagai alat pembayaran sah setelah melewati batas waktu tertentu.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan segera melakukan penukaran agar tidak mengalami kerugian. Pernyataan ini di sampaikan BI pada 12 Februari 2025 di Jakarta.
BI memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang yang sudah tidak berlaku. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
1. Periksa Daftar Uang yang Dicabut
Pastikan uang yang Anda miliki termasuk dalam daftar uang yang dicabut oleh BI. Informasi ini bisa didapatkan melalui situs resmi BI atau pengumuman di bank-bank terdekat.
2. Kunjungi Bank Terdekat
Masyarakat dapat menukarkan uang di kantor cabang Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Bank-bank komersial akan menerima penukaran sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
3. Bawa Identitas Diri
Untuk mempermudah proses penukaran, bawalah kartu identitas seperti KTP atau SIM.
Jika jumlah uang yang ditukarkan dalam jumlah besar, mungkin diperlukan verifikasi tambahan.
4. Ikuti Batas Waktu Penukaran
Bank Indonesia memberikan waktu tertentu bagi masyarakat untuk menukarkan uangnya. Setelah batas waktu habis, uang yang sudah dicabut tidak lagi bisa digunakan maupun ditukar.
Pencabutan uang lama dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya:
Peremajaan Uang: Uang lama yang sudah lusuh atau mudah dipalsukan digantikan dengan uang baru yang lebih aman dan tahan lama.
Keamanan: Uang yang dicetak dengan teknologi terbaru memiliki fitur keamanan lebih baik untuk menghindari pemalsuan.
Efisiensi Sistem Keuangan: Pengurangan jumlah pecahan tertentu bertujuan untuk menyederhanakan transaksi dan meningkatkan efisiensi ekonomi.
Pengumuman pencabutan uang rupiah ini mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang langsung mendatangi bank untuk menukarkan uangnya, sementara sebagian lainnya masih kebingungan dengan proses penukaran.
“Saya baru tahu uang lama saya sudah tidak berlaku lagi, untung masih bisa ditukar di bank,” ujar salah satu warga di Jakarta.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melakukan penukaran sebelum batas waktu habis.
Pencabutan uang rupiah oleh BI di tahun 2025 adalah langkah yang bertujuan untuk memperbarui sistem mata uang nasional dan meningkatkan keamanan transaksi.
Masyarakat diimbau segera menukar uang yang sudah tidak berlaku agar tidak mengalami kerugian.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Bank Indonesia atau hubungi layanan pelanggan bank terdekat.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com di Google News
Penulis : Gerry






