Hasil Penggeledahan di Kantor Desa Kohod, Polisi Menyita Sejumlah Barangbukti Diantaranya Alat Pembuat Dokumen Palsu Pagar Laut

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Pagar Laut Tangerang, Diduga Sejumlah Kades Turut Tersered, Hingga Dilaporkan ke Kejagung 

Polemik Pagar Laut Tangerang, Diduga Sejumlah Kades Turut Tersered, Hingga Dilaporkan ke Kejagung 

Hasil Penggeledahan di Kantor Desa Kohod, Polisi Menyita Sejumlah Barangbukti Diantaranya Alat Pembuat Dokumen Palsu Pagar Laut

Deltanusantara.com – Usai melakukan penggeledahan dilakukan di kantor kepala desa hingga rumah Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut di Tangerang.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah barang bukti yang disita. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut dari kegiatan itu pihaknya mengamankan alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut.

“Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan

Penyidik juga menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening.

Ada juga sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.

“kita sudah dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” terangnya.

Semua barang bukti dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah mendapatkan hasil Labfor, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

Surat-surat yang palsu itu digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa identitas warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat.

“Beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini.

Sementara itu, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” imbuhnya.

Bakal Gelar Perkara
Ditempat terpisah. Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen itu pekan depan. Ekspose kedua ini berpotensi besar untuk menetapkan tersangka.

“Mohon doannya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” tuturnya.

“Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka,” ucapnya

Djuhandani menjelaskan digelar secara terbuka maksudnya dihadiri oleh internal Kepolisian. Baik dari pengawas penyidikan (Wassidik) hingga penyidik.

“Yang nantinya apakah ini bisa atau tidak untuk dijadikan tersangka. Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian,” pungkasnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!
Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%
Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 
Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan
Kapolda Jabar Tinjau Posko KM 57, Guna Memastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 Aman Lancar
Hadiri Perayaan Tawur Agung Kesanga di Prambanan, Wapres Gibran, Menekankan Pentingnya Menjaga Teloransi
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Syarat serta Mekanisme yang Harus Dilakukan
Undang-undang TNI Disahkan, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie: Tak Akan Ada Dwifungsi TNI

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 13:52 WIB

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!

Selasa, 8 April 2025 - 17:26 WIB

Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%

Selasa, 8 April 2025 - 10:37 WIB

Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 

Sabtu, 5 April 2025 - 21:04 WIB

Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:24 WIB

Kapolda Jabar Tinjau Posko KM 57, Guna Memastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 Aman Lancar

Berita Terbaru