Banyak Laporan Penyelewengan Dana Desa, Mendes PDT, Ingatkan Kepala Desa Jangan Main-main Dengan Anggaran Desa

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deltanusantara.com – Mendes PDT Yandri Susanto mengingatkan kepala desa bahwa penyelewengan dana desa pasti terungkap oleh aparat hukum.

“Kepada kepala desa, anda tidak bisa main-main, apa yang anda lakukan datanya ada semua, detail.

Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi,” ujarnya. Sabtu 8 Februari 2025.

Yandri mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan dana desa.

Selain itu, ia juga telah menemui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena memperoleh laporan mengenai penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa.

Dalam pertemuan tersebut, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.

Pihaknya memperoleh informasi dari PPATK terkait adanya oknum-oknum kepala desa maupun oknum lainnya seperti camat, oknum pribadi, dan pihak desa yang menyelewengkan dana desa selama periode tersebut.

Ia pun mengatakan oknum kepala desa diduga menggunakan dana desa untuk judi online serta peruntukan lainnya yang tidak jelas.

Ditegaskannya bahwa semua transaksi penggunaan dana desa selama periode Januari-Juni 2024 itu tercatat secara mendetail.

“Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka ngambil, ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekal,” ungkapnya saat di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Yandri mengaku akan serius mendalami temuan PPATK agar dana desa tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum desa serta terulang kembali di tahun 2025 maupun tahun berikutnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian ataupun kejaksaan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Apalagi mengingat dana desa kini mulai turun ke desa-desa melalui transfer langsung dari Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, pihaknya akan bergerak cepat agar oknum-oknum tersebut bisa segera ditindak secara tegas.

Yandri menyebut hal itu juga sebagai pembelajaran bagi kepala desa yang lain agar taat dan patuh dalam menggunakan dana desa.

Di sisi lain, Kemendes PDT juga akan menggenjot lagi pengawasan penyaluran dana desa.

Salah satunya dengan digitalisasi desa, termasuk pada pelaporan keuangan desa agar tidak bisa disalahgunakan lagi.***

Baca yu! artikel terbaru deltanusantara.com di Google News.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB