Deltanusantara.com – Mendes PDT Yandri Susanto mengingatkan kepala desa bahwa penyelewengan dana desa pasti terungkap oleh aparat hukum.
“Kepada kepala desa, anda tidak bisa main-main, apa yang anda lakukan datanya ada semua, detail.
Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi,” ujarnya. Sabtu 8 Februari 2025.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Yandri mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan dana desa.
Selain itu, ia juga telah menemui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena memperoleh laporan mengenai penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa.
Dalam pertemuan tersebut, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.
Pihaknya memperoleh informasi dari PPATK terkait adanya oknum-oknum kepala desa maupun oknum lainnya seperti camat, oknum pribadi, dan pihak desa yang menyelewengkan dana desa selama periode tersebut.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Ia pun mengatakan oknum kepala desa diduga menggunakan dana desa untuk judi online serta peruntukan lainnya yang tidak jelas.
Ditegaskannya bahwa semua transaksi penggunaan dana desa selama periode Januari-Juni 2024 itu tercatat secara mendetail.
“Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka ngambil, ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekal,” ungkapnya saat di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Yandri mengaku akan serius mendalami temuan PPATK agar dana desa tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum desa serta terulang kembali di tahun 2025 maupun tahun berikutnya.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian ataupun kejaksaan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Apalagi mengingat dana desa kini mulai turun ke desa-desa melalui transfer langsung dari Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, pihaknya akan bergerak cepat agar oknum-oknum tersebut bisa segera ditindak secara tegas.
Yandri menyebut hal itu juga sebagai pembelajaran bagi kepala desa yang lain agar taat dan patuh dalam menggunakan dana desa.
Di sisi lain, Kemendes PDT juga akan menggenjot lagi pengawasan penyaluran dana desa.
Salah satunya dengan digitalisasi desa, termasuk pada pelaporan keuangan desa agar tidak bisa disalahgunakan lagi.***
Baca yu! artikel terbaru deltanusantara.com di Google News.
Penulis : Gerry






