Deltanusantara.com – FPP (Forum Pondok Pesantren) Kabupaten Subang gelar Rakor yang dihadiri. Ketua Pengurus FPP, Kasi Pd Pontren, Pengurus FPP. Kabupaten Subang serta para Ketua FPP tingkat Kecamatan se-kabupaten Subang.
Acara berlangsung di Pondok Pesantren Kultum Bil Khoir jalan Pesantren Mulya Dawuan Subang. Senin 3 Pebruari 2025.
Ketua Pengurus FPP (Forum Pondok Pesantren) Kabupaten Subang Ustadz. A. Sobari Al Fauzi, M.MPd. menyampaikan bahwa rakor tersebut membahas terkait penguatan keorganisasian FPP (Forum Pondok Pesantren).
Baca Juga:
Prediksi Musim Kemarau 2025, BMKG Berikan Peringatan, Siap-siap Cuaca Terpanas Hantam RI
Saat Kunjungi Tempat Pembuangan Sampah, Aktivis Ki Jagakali Ditegur Ormas: Jangan Maen Nyelonong Bae
Drum Truk Bermuatan Tepung Amblas di Bekas Galian Pipa Gas Telah di Evakuasi
Lewat rakor ini, kami menekankan supaya para pengurus FPP tingkat kecamatan untuk tertib administrasi sesuai AD ART organisasi serta bersinergi dengan FPP kabupaten, “tandasnya.
Ia berharap agar seluruh pengurus FPP yang telah dilantik dapat mendukung dan menjalin kerjasama dengan Pemerintahan baik tingkat kecamatan serta Pemkab Subang.
“Dengan adanya jalinan kerjasama, tentunya tujuan serta program yang ada bisa berjalan sesuai dengan harapan.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Cimahi Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis
Bosman Mardigu dan Helmy Yahya Ditunjuk Komisaris Utama Bank BJB, Bosman: KDM Menantang Saya
Aktor Pemukulan Jurnalis Belum Terungkap, Ratusan Wartawan Gelar Unjuk Rasa
Ketua FPP Kabupaten Subang pun menghimbau agar pesantren yang belum mendapatkan izin operasional untuk segera datang ke pengurus FPP yang ada di tiap kecamatan.
Syarat untuk mendapatkan izin operasional Pesantren itu ada 5 persyaratan, satu ada asramanya, ada masjidnya, ada kurikulum pengajian Kitab Kuning, ada santrinya minimal 15 santri mukim dan yang kelima yaitu ada kyainya,”jelasnya.
Dirinya pun berharap agar para pendirian pondok pesantren untuk segera berkoordinasi dengan pengurus FPP tingkat kecamatan untuk direkomendasi lebih lanjut.
Pesantren di Kabupaten Subang itu ada 695 pesantren, namun yang dapat legalitas nya terdaftar dari pusat itu baru 258 ponpes,”jelas dia.
Baca Juga:
Silaturahmi Forum BPD Kecamatan Cisalak: Upaya Meningkatkan Sinegritas dan Kerjasama
Sertijab di Polres Subang: Enam Kapolsek dan Kabagren Berganti, Personil Berprestasi Diapresiasi
Kiki Anggota DPRD Indramayu Turun Tangan Atasi Dampak Proyek BBWSCC yang Berujung Kecelakaan
Ustadz A Sobari menekankan agar pengurus FPP yang ada di tiap kecamatan juga untuk jemput bola untuk mensosialisasikan persyaratan pendirian ponpes serta kelengkapan administrasi lainnya.
Menurutnya dengan keberadaan ponpes yang sesuia dengan AD ART tentunya akan membantu keberadaan ponpes itu sendiri dalam mendukung program-program strategis yang ada.
Kami juga berharap pondok pesantren tidak sekadar mampu bertahan menjaga tradisi, akan tetapi bagaimana mampu menjawab tantangan zaman,”ujarnya.
Pendidikan pesantren harus tetap fokus menjadi motor penggerak pendidikan yang ideal, yang mampu mengintegrasikan penguasaan bidang ilmu agama tetapi juga ilmu pengetahuan umum lainnya.
Kita harus mampu bersinergi dengan semua pondok pesantren yang ada di Kabupaten Subang tentunya dengan pemerintah,”tandasnya.***
Simak artikel terbaru deltanusantara.com melalui Google News
Penulis : Gerry