Deltanusantara.com – Pemprov Jawa Barat (Jabar) menutup lima lokasi tambang ilegal di Kecamatan Jalancagak dan Kasomalang, Kabupaten Subang. Minggu 19 Januari 2025.
Diketahui izin tambang lima perusahaan itu sudah kedaluwarsa. Aktivitas Penutupan tambang ini, buntut dari sidak Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi yang marah saat di lokasi beberapa hari lalu.
Vidio kang Dedi yang diposting lewat media sosial milik pribadinya itu viral hingga beberpa akun turut memposting ulang.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Atas hal itu, Sekda Jabar Herman Suryatman pun angkat bicara, dirinya memastikan penutupan tambang itu bukan hanya karena viral.
Ia mengaku pemprov telah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan tambah pada 2024.
“Kami dari Pemda provinsi Jawa Barat lakukan ini bukan hanya setelah ada informasi yang viral.
Sebelumnya pada bulan November melalui dinas ESDM kami sudah memberikan peringatan ke perusahaan yang sudah expire izinnya.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Demikian juga Satpol PP sudah melakukan, pemantauan ke lapangan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak melakukan operasional karena ilegal,” ujar Herman Suryatman usai menutup lokasi tambang di Subang, pada Jumat (17/01/2025) sore.
Herman menyebutkan, dengan adanya momentum viral itu, ia bersama jajarannya melakukan reaksi cepat sebagai lanjutan tindaklanjut sebelumnya.
Dinas ESDM provinsi Jawa Barat langsung melakukan penelusuran dan keesokannya melakukan pemeriksaan ke perusahaan tambang.
“Besoknya langsung kami BAP, tentu dalam perspektif administrasi hukum terkait minerba ya khususnya penambangan ini menjadi domainnya APH.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Pada hari kemarin, ya, tentu atas izin dari penjabat gubernur sudah melaporkan ke Polda Jabar,” katanya.
“Sudah kami laporkan ke APH dan kami pun memberikan peringatan kepada yang bersangkutan (perusahaan) untuk kedua kalinya.
Ya, jadi di sini ada enam perusahaan ya yang 5 perusahaan itu sudah expired atau ilegal ya, ada satu izinnya masih berlaku sampai bulan September 2025,” kata Herman menambahkan.
Herman juga membenarkan jika truk pengangkut tambang ini melanggar aturan, karena melebihi batas tonase di jalan raya. Hal itu akan merugikan masyarakat karena jalan akan cepat rusak.
Kini pihaknya pun bakal berkoordinasi dengan kementerian, sebab perusahaan tambang tersebut menyuplai kebutuhan proyek Strategis Nasional (PSN) Patimban.
“Ini salah satu alasan dari yang bersangkutan adalah material penambangan itu untuk menyuplai PSN.
Tentu nya kita pahami PSN penting apalagi Patimban, tapi yang lain juga ketentuan harus ditempuh untuk sementara ini langsung ditutup, untuk yang tidak sesuai ya,”ucapnya.
“Ini harus dihentikan ya, adapun satu tadi PT PPS karena izin yang masih berlaku sampai September, ya silakan tapi tadi catatannya jangan pakai truk yang kapasitasnya di atas 15 ton.
Karena, masyarakat yang dirugikan pada akhirnya jalan akan cepat rusak, masyarakat tidak bisa memanfaatkan jalan, kan kasihan juga gitu,” kata dia.***
Simak update terbaru di Google News
https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry






