Deltanusantara.com – Pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk memberlakukan kebijakan tersebut di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Ia pun memerintahkan seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan tersebut paling lambat akhir Januari 2025.
Hal tersebut ia sampaikan saat Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten.
“Pada pertemuan melalui Zoom, saya sudah meminta setiap daerah, khususnya kabupaten/kota, untuk membuat perkada untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta percepatan 45 hari menjadi 10 hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa program ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Menurutnya, ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Di sisi lain, Tito juga memastikan penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, Tito mengapresiasi Kota Tangerang atas inovasi memangkas waktu layanan PBG hanya 10 jam.
Dia juga memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan perkada terkait kebijakan ini.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Tito mengatakan dengan kebijakan ini rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak dan tidak ada lagi yang harus tinggal di bawah jembatan atau pinggiran kali.
Ia berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan secara merata di seluruh Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup rakyat.***
Simak update artikel terbaru di Google News https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Hallo.Id






