Deltanusantara.com – Pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer berdiri kokoh, membelah lautan Di sepanjang pantai utara Tangerang.
Meskipun dibangun dengan tujuan melindungi daratan dari abrasi, justru hal ini memicu ketegangan di kalangan masyarakat pesisir dan nelayan. Kamis 16 Januari 2025.
Para nelayan yang sehari-harinya bergantung pada laut kini terhalang, terkepung oleh struktur yang lebih menyerupai penghalang daripada pelindung.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Kehadiran pagar bambu tersebut menjadi tanda tanya besar bagi nelayan, yang merasa akses mereka terhadap laut dibatasi.
Sontak saja pagar laut tersebut kini menjadi perbincangan publik dan sejumlah kalangan, hingga polemik pun semakin pelik.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Irvansyah menyatakan, persoalan mengenai pagar misterius di perairan Tangerang bukanlah hal yang sulit untuk diselesaikan.
Irvansyah menjelaskan, masalah pagar tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan mudah, yakni dengan membongkarnya lalu mencari pihak-pihak yang memasangnya.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
“Cuma pagar, robohkan, cari orangnya, bisa selesai, kan,” kata Irvansyah saat ditemui di Lapangan Proklamasi, pada Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja mampu menyelesaikan masalah itu tanpa perlu melibatkan kementerian dan lembaga lain.
KLH Pastikan Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30 Km tersebut tak punya Amdal (Analis Dampak Lingkungan).
“Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit, tidak perlu ramai-ramai untuk menyelesaikan,” ujar dia.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Irvansyah menambahkan Bakamla RI tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk ikut membantu KKP menuntaskan permasalahan pagar laut tersebut.
Bukannya kami tidak mau menindak atau apa gitu, tetapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain.
Ada yang lebih berwenang dan punya Undang-Undang untuk menegakkan itu,” kata dia..
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah menyegel pagar bambu yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB lalu.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin.
Setelah penyegelan, KKP akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
“Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan,” tegas dia.***
Simak update terbaru di Google News
https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry






