Kepala Bakamla: Persoalan Pagar Laut di Perairan Tangerang Bukanlah Hal yang Sulit untuk Diselesaikan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bakamla menyatakan persoalan pagar laut sebenarnya bisa di selesaikan dengan mudah.

Kepala Bakamla menyatakan persoalan pagar laut sebenarnya bisa di selesaikan dengan mudah.

 

Deltanusantara.com – Pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer berdiri kokoh, membelah lautan Di sepanjang pantai utara Tangerang.

Meskipun dibangun dengan tujuan melindungi daratan dari abrasi, justru hal ini memicu ketegangan di kalangan masyarakat pesisir dan nelayan. Kamis 16 Januari 2025.

Para nelayan yang sehari-harinya bergantung pada laut kini terhalang, terkepung oleh struktur yang lebih menyerupai penghalang daripada pelindung.

Kehadiran pagar bambu tersebut menjadi tanda tanya besar bagi nelayan, yang merasa akses mereka terhadap laut dibatasi.

Sontak saja pagar laut tersebut kini menjadi perbincangan publik dan sejumlah kalangan, hingga polemik pun semakin pelik.

Baca Juga:  KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Irvansyah menyatakan, persoalan mengenai pagar misterius di perairan Tangerang bukanlah hal yang sulit untuk diselesaikan.

Irvansyah menjelaskan, masalah pagar tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan mudah, yakni dengan membongkarnya lalu mencari pihak-pihak yang memasangnya.

“Cuma pagar, robohkan, cari orangnya, bisa selesai, kan,” kata Irvansyah saat ditemui di Lapangan Proklamasi, pada Selasa (14/1/2025).

Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja mampu menyelesaikan masalah itu tanpa perlu melibatkan kementerian dan lembaga lain.

Baca Juga:  Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang

KLH Pastikan Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30 Km tersebut tak punya Amdal (Analis Dampak Lingkungan).

“Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit, tidak perlu ramai-ramai untuk menyelesaikan,” ujar dia.

Irvansyah menambahkan Bakamla RI tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk ikut membantu KKP menuntaskan permasalahan pagar laut tersebut.

Bukannya kami tidak mau menindak atau apa gitu, tetapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain.

Ada yang lebih berwenang dan punya Undang-Undang untuk menegakkan itu,” kata dia..

Baca Juga:  Bandara Kertajati Berpotensi Jadi Pusat Perawatan Hercules Asia, Tawaran AS Masih Dikaji

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah menyegel pagar bambu yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB lalu.

Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin.

Setelah penyegelan, KKP akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.

“Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan,” tegas dia.***

 

Simak update terbaru di Google News

https://www.deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru