Kepala Bakamla: Persoalan Pagar Laut di Perairan Tangerang Bukanlah Hal yang Sulit untuk Diselesaikan

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bakamla menyatakan persoalan pagar laut sebenarnya bisa di selesaikan dengan mudah.

Kepala Bakamla menyatakan persoalan pagar laut sebenarnya bisa di selesaikan dengan mudah.

 

Deltanusantara.com – Pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer berdiri kokoh, membelah lautan Di sepanjang pantai utara Tangerang.

Meskipun dibangun dengan tujuan melindungi daratan dari abrasi, justru hal ini memicu ketegangan di kalangan masyarakat pesisir dan nelayan. Kamis 16 Januari 2025.

Para nelayan yang sehari-harinya bergantung pada laut kini terhalang, terkepung oleh struktur yang lebih menyerupai penghalang daripada pelindung.

Kehadiran pagar bambu tersebut menjadi tanda tanya besar bagi nelayan, yang merasa akses mereka terhadap laut dibatasi.

Sontak saja pagar laut tersebut kini menjadi perbincangan publik dan sejumlah kalangan, hingga polemik pun semakin pelik.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Irvansyah menyatakan, persoalan mengenai pagar misterius di perairan Tangerang bukanlah hal yang sulit untuk diselesaikan.

Irvansyah menjelaskan, masalah pagar tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan mudah, yakni dengan membongkarnya lalu mencari pihak-pihak yang memasangnya.

“Cuma pagar, robohkan, cari orangnya, bisa selesai, kan,” kata Irvansyah saat ditemui di Lapangan Proklamasi, pada Selasa (14/1/2025).

Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja mampu menyelesaikan masalah itu tanpa perlu melibatkan kementerian dan lembaga lain.

KLH Pastikan Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30 Km tersebut tak punya Amdal (Analis Dampak Lingkungan).

“Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit, tidak perlu ramai-ramai untuk menyelesaikan,” ujar dia.

Irvansyah menambahkan Bakamla RI tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk ikut membantu KKP menuntaskan permasalahan pagar laut tersebut.

Bukannya kami tidak mau menindak atau apa gitu, tetapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain.

Ada yang lebih berwenang dan punya Undang-Undang untuk menegakkan itu,” kata dia..

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah menyegel pagar bambu yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB lalu.

Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin.

Setelah penyegelan, KKP akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.

“Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan,” tegas dia.***

 

Simak update terbaru di Google News

https://www.deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB