Deltanusantara.com – Pemerintah diawal tahun 2025 telah menyiapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) peralihan subsidi BBM.
Dana yang direncakan pencairannya senilai Rp600.000 dibulan Januari tahun 2025. Kamis 3 Januari 2025.
Untuk penerima BLT peralihan subsidi BBM sendiri diambil dari data kombinasi antara DTKS.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Atau data terpadu kesejahteraan sosial dan digabungkan dengan data dari PLN, Pertamina, BKKBN dan juga BPS.
Untuk kepastian daftar penerima bantuan BLT peralihan subsidi BBM akan secepatnya dirilis oleh pemerintah.
Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) peralihan subsidi BBM untuk melindungi daya beli masyarakat prasejahtera akibat tekanan berbagai kenaikan harga secara global.
Dengan adanya BLT peralihan subsidi BBM ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Untuk memastikan apakah anda terdaftar sebagai penerima BLT subsidi peralihan BBM atau bisa dicek melalui laman.
Cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama penerima manfaat sesuai KTP.
Melihat kriteria umum tahun-tahun sebelumnya penerima BLT subsidi peralihan BBM memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Masyarakat kurang mampu atau hampir miskin:
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Penerima BLT BBM harus berasal dari kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai kurang mampu atau hampir miskin.
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: BLT BBM tidak diberikan kepada pegawai negeri, anggota TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos:
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
4. Berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta: Penerima harus memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Namun untuk kepastiannya siapa penerima BLT peralihan subsidi BBM kita tunggu pemerintah merilis dalam waktu dekat.***
Simak Update artikel terbaru di Google News
Deltanusantara.com






