Deltanusantara.com – Rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung berjalan alot. Rabu 18 Desember 2024.
Acara berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Pada Selasa 17 Desember 2024.
Proses pembahasan mendapatkan pengawalan ketat dari massa aksi aliansi buruh Jawa Barat yang telah hadir sejak siang hari.
Anggota Depeprov Jawa Barat, Ira Laila Budiman, mengungkapkan bahwa rapat pembahasan rekomendasi upah telah berlangsung selama dua hari berturut-turut.
Baca Juga:
Saat Kunjungi Tempat Pembuangan Sampah, Aktivis Ki Jagakali Ditegur Ormas: Jangan Maen Nyelonong Bae
Drum Truk Bermuatan Tepung Amblas di Bekas Galian Pipa Gas Telah di Evakuasi
Satres Narkoba Polres Cimahi Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis
“Kami mulai rapat sejak Senin pukul 13.00 WIB dan dilanjutkan Selasa pagi sampai larut malam.
Alhamdulillah, seluruh rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat berhasil kami kawal 100% tanpa pengurangan satu pun,” jelas Ira Laila.
Ira juga mengungkapkan bahwa terdapat 9 kabupaten/kota yang tidak mengajukan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon.
Baca Juga:
Bosman Mardigu dan Helmy Yahya Ditunjuk Komisaris Utama Bank BJB, Bosman: KDM Menantang Saya
Aktor Pemukulan Jurnalis Belum Terungkap, Ratusan Wartawan Gelar Unjuk Rasa
Silaturahmi Forum BPD Kecamatan Cisalak: Upaya Meningkatkan Sinegritas dan Kerjasama
Ketidakhadiran rekomendasi dari daerah tersebut menyebabkan UMSK di wilayah-wilayah itu tidak dapat ditetapkan.
“UMSK harus direkomendasikan oleh kabupaten/kota. Karena tidak ada rekomendasi dari sembilan daerah tersebut, maka UMSK tidak bisa ditetapkan,” jelasnya.
Meski demikian, Ira memastikan bahwa rekomendasi dari 18 kabupaten/kota lainnya telah dikawal dengan baik.
Ia juga menyebutkan bahwa aspirasi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Pj Bupati Bekasi dan Pj Bupati Purwakarta turut diperkuat dalam berita acara rapat Depeprov.
Baca Juga:
Sertijab di Polres Subang: Enam Kapolsek dan Kabagren Berganti, Personil Berprestasi Diapresiasi
Kiki Anggota DPRD Indramayu Turun Tangan Atasi Dampak Proyek BBWSCC yang Berujung Kecelakaan
“Seluruh rekomendasi UMK dan UMSK dari kabupaten/kota telah dimasukkan dalam berita acara, termasuk aspirasi dari Pj Wali Kota Bekasi, Pj Bupati Bekasi dan Pj Bupati Purwakarta.
Kami berharap Gubernur dapat mengakomodasi seluruh rekomendasi tersebut secara penuh,” ujar Ira.
Rencananya, keputusan akhir mengenai UMK dan UMSK akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 18 Desember 2024.
Ira mengapresiasi terhadap perjuangan buruh Jawa Barat yang terus mengawal proses pengambilan keputusan.***
Simak terus berita terbaru di https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry
Sumber Berita : spsibekasi.org