Deltanusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bank Indonesia (BI).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya, benar, tim dari KPK semalam (Senin malam) melakukan geledah di kantor BI,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari hallo.id. Selasa 17 Desember 2024.
Pada sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memastikan siap memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang memiliki tata kelola yang kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry
BI selalu menekankan prosedur tata kelola, baik dari segi ketentuan maupun prosedur.
Dijelaskanya tata kelola tersebut mencakup dua hal, yakni proses maupun pengambilan keputusan.
Perry menegaskan bahwa PSBI hanya diberikan kepada yayasan, bukan individu. Yayasan tersebut, kata dia, harus bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan agama.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Ia juga mengatakan yayasan tersebut juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti, memiliki lembaga hukum yang sah.
Selain itu juga harus memiliki program-program yang konkret dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PSBI.
Perry mengatakan dalam pengambilan keputusan pemberian dana, BI juga melakukannya secara berjenjang.
Dia menjelaskan, Dewan Gubernur BI akan menentukan alokasi dana PSBI per bidang melalui rapat.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Sementara pelaksanaan programnya akan dibahas dalam forum yang terdiri dari kepala-kepala satuan kerja di pusat dan daerah, serta pelaksana.
“BI sebagai lembaga yang mempunyai sistem tata kelola yang kuat dan kemudian juga mendukung serta taat pada hukum,” kata Perry.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, pihaknya menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.
“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” terang Ramdan, Selasa (17/12/2024).
Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kami mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,”ujar Ramdan.***
Jangan lupa ikuti terus berita selanjutnya hanya di Google.
Klik https://www.deltanusantara.com
Editor : Gerry
Sumber Berita : Hallo.Id






