Deltanusantara.com – Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jabar dan Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengungkap keberadaan laboratorium narkotika (clandestine lab) di Buah Batu, Kabupaten Bandung.
Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kegiatan joint operation ini merupakan bagian dari komitmen kami Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Jumat 13 Desember 2024.
Narkotika dan narkoba jelas menjadi ancaman serius buat bangsa ini, buat anak-anak generasi penerus bangsa .
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edy Suheri SIK.MSI. menyampaikan, bahwa saat ini perang terhadap penyelamatan narkoba di Indonesia.
Langkah ini merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar dan menjadi komitmen serius bagi kita semua,” tandasnya.
Komitmen ini, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Indonesia Bapak Prabowo Subianto.
Dimana pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian khusus dan tidak lanjut dari arahan Presiden RI.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Kapolri telah membentuk Satgas pemberantasan narkoba berdasarkan pada Kep Menko Polkam No. 153 tahun 2024 tanggal 4 November tahun 2024.
Satgas ini merupakan suatu bentuk Sinergitas dan kolaborasi antara Kementerian Lembaga dalam memberantas narkoba di Indonesia.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si.mengungkapkan bahwa narkotika yang diproduksi di laboratorium tersebut berjenis happy water dan liquid.
Barang narkotika ini, untuk diedarkan terutama di wilayah Jakarta.
“Rencananya narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru,” kata Asep.
Asep menyebutkan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial A yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.
“Untuk SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” ucap dia.
Lebih lanjut, pada penggerebekan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di rumah yang dijadikan pabrik narkotika itu yang merupakan bahan baku untuk menjadi narkotika happy water dan liquid.
“Dari hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter.
Selain itu bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia,” paparnya.
Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat.
Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman yang disangkakan, pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,”jelasnya.***
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep