DN.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie mengajak masyarakat untuk tidak larut dalam polemik politik yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia mengimbau publik untuk menyikapi berbagai kontroversi terkini secara proporsional dengan menggunakan perspektif “helicopter view” atau pandangan menyeluruh dari atas.
Prof Jimly menilai, energi masyarakat terlalu banyak terkuras untuk memperdebatkan isu-isu seperti keabsahan ijazah Gibran. Menurutnya, fokus yang berlebihan pada hal tersebut membuat publik kehilangan perhatian terhadap persoalan bangsa yang jauh lebih strategis dan mendesak.
”Ini sekali lagi permainan bernegara, jangan terlalu baper. Lihat dengan helicopter view, maka persoalan-persoalan itu akan terlihat kecil,” ujar Jimly, dikutip Jumat (6/11/2026).
Ia menyayangkan jika ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap sosok Gibran terus-menerus menjadi bahan perbincangan yang menggerus energi kolektif bangsa.
Jimly menekankan bahwa suka atau tidak suka terhadap pribadi seorang pemimpin tidak mengubah fakta konstitusional bahwa Gibran telah sah terpilih dan menjabat sebagai Wakil Presiden.
”Mau kecewa atau tidak, dia sudah jadi Wakil Presiden. Terserah Anda setuju atau tidak, memilih atau tidak, faktanya ia menjabat hingga masa jabatannya berakhir pada 2029,” tegasnya.
Alih-alih terjebak dalam polemik tanpa ujung, Jimly menyarankan agar ketidakpuasan tersebut disalurkan melalui mekanisme demokrasi yang sehat.
Bagi mereka yang tidak menginginkan Gibran kembali berkuasa di masa depan, solusi terbaik adalah menggunakan hak pilih secara cerdas pada pemilu berikutnya.
”Nanti jangan dipilih lagi kalau memang tidak mau,” tukasnya singkat.
Meski demikian, Jimly tidak menampik kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden sebelum masa jabatan berakhir.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut memiliki ambang batas hukum dan politik yang sangat tinggi.
Mekanisme ini tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui serangkaian tahapan ketat, mulai dari usulan DPR, pembuktian di MK, hingga keputusan akhir oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).***
Penulis : Redaksi