DN.com – Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan kabar terbaru mengenai penyelesaian status PPPK, baik PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu.
Berdasarkan hasil rapat internal pemerintah, disepakati bahwa regulasi penyelesaian alih status ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Langkah ini diambil agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dan menjawab harapan seluruh PPPK yang telah lama menantikan peningkatan status.
Suharmen menjelaskan bahwa penyusunan regulasi mencakup dua hal sekaligus:
– Pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu
– Pengaturan pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS
Saat ini penyusunan regulasi masih berlangsung. Rencananya, aturan cukup dalam bentuk Perpres saja, tidak memerlukan undang-undang.
“Masih berproses penyusunan regulasinya. Rencananya cukup dengan Perpres saja,” ungkap Suharmen.
Lebih lanjut dijelaskan, Perpres akan disusun oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional, dengan supervisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Pemilihan bentuk Perpres dimaksudkan agar penyusunan dapat lebih cepat dibandingkan bentuk regulasi lainnya.***
Penulis : Redaksi