Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Pendidikan Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama tim kuasa hukumnya menyatakan mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wapres Gibran.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama tim kuasa hukumnya menyatakan mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wapres Gibran.

 

DN.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama tim kuasa hukumnya menyatakan mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny juga menyampaikan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum meninggalkan persidangan atau walk out di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Informasi tersebut disampaikan Denny melalui akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pihak tergugat dinilai belum menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih: Ancaman bagi Pembangunan Desa dan Kesehatan Masyarakat 

“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny dalam unggahannya.

Menurut Denny, pihak tergugat telah berulang kali diminta menunjukkan bukti terkait penerbitan surat keterangan tersebut.

Namun, hingga persidangan berlangsung, bukti yang dimaksud disebut belum juga dihadirkan, meskipun permintaan itu juga disampaikan oleh ketua majelis hakim.

“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tulisnya.

Denny juga mempertanyakan sikap pihak tergugat yang, menurut keterangannya, justru keberatan ketika pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan.

Baca Juga:  Wapres Gibran Rakabuming: Job Fair BBPVP Medan Dapat Menjadi Jembatan yang Efektif, Pencari Kerja dan Pemberi Kerja.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” tulis Denny.

Gugatan Terdaftar Sejak Juli 2026

Berdasarkan informasi yang disebut tercantum dalam situs resmi PTUN Jakarta, gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut didaftarkan pada 15 Juli 2026.

Dalam perkara itu, PT Mercy Toga Kirana tercatat sebagai penggugat, sedangkan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga:  Wapres Gibran Bahas Kesejahteraan dan Digitalisasi Guru Madrasah Bersama PGM

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Surat keputusan tersebut berkaitan dengan penyetaraan ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan administratif pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonannya sebagai wakil presiden.

Pernyataan mengenai belum dihadirkannya bukti serta keberatan atas pencabutan gugatan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Denny melalui akun Instagram pribadinya.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Hati-Hati Kades! Pecat Perangkat Desa Tanpa Prosedur, SK Bisa Dicabut dan Kena Sanksi
Guru Besar IPDN Ryaas Rasyid Kritik Prabowo, Sebut Tak Paham Ilmu Pemerintahan
Gugatan Kopdes Merah Putih Masuk MK, Pemohon Persoalkan Penggunaan Dana Desa
PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Hati-Hati Kades! Pecat Perangkat Desa Tanpa Prosedur, SK Bisa Dicabut dan Kena Sanksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Pendidikan Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Guru Besar IPDN Ryaas Rasyid Kritik Prabowo, Sebut Tak Paham Ilmu Pemerintahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Gugatan Kopdes Merah Putih Masuk MK, Pemohon Persoalkan Penggunaan Dana Desa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Berita Terbaru