Diduga Intimidasi Kuasa Hukum dan Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi di Lamongan Disorot

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Polisi di Kedungpring Diduga intimidasi anak dan kuasa hukum, etika Kepolisian di pertanyakan.

Oknum Polisi di Kedungpring Diduga intimidasi anak dan kuasa hukum, etika Kepolisian di pertanyakan.

 

DN.com –  Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Polsek Kedungpring, Kabupaten Lamongan, yang melibatkan seorang oknum anggota polisi bernama Moch Syuaib, yang dikenal dengan panggilan Sueb. Dikutip, Sabtu (23/6/2026).

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Oknum tersebut diduga melakukan tindakan intimidatif, bersikap tidak profesional, serta tidak menghormati keberadaan kuasa hukum yang tengah menjalankan tugas pendampingan terhadap kliennya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat pihak kuasa hukum datang ke Polsek Kedungpring untuk membuat laporan resmi sekaligus meminta mediasi atas perkara hukum yang menimpa kliennya.

Baca Juga:  Rakerda IWO Indramayu: Saatnya Berbuat dan Berkarya, Pers Siap Cerdaskan Bangsa, Jungjung Profesionalisme Wartawan Online 

Namun, situasi justru memanas ketika Moch Syuaib, yang disebut bukan petugas yang sedang bertugas saat itu, diduga melakukan interogasi sepihak terhadap seorang anak di bawah umur yang menjadi klien pendampingan.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga menunjukkan sikap agresif. Ia disebut menggebrak meja, menunjuk-nunjuk, serta melontarkan kata-kata kasar kepada kuasa hukum dan pihak yang didampingi.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Travel Hantam Truk Fuso, Sopir Diduga Mengantuk

Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum, sekaligus mengabaikan etika dalam proses penegakan hukum.

Peristiwa ini terjadi secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah petugas piket di lokasi.

Ironisnya, tindakan intimidatif tersebut berlangsung di hadapan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman selama proses pendampingan.

Perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Alih-alih memberikan rasa aman, tindakan tersebut justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga:  Aksi Kekerasan di Tanjungsari Bogor: Pelaku Bertambah Jadi 3 Orang, Korban Akan Buat Laporan Polisi

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan intimidasi, pelecehan terhadap profesi advokat, serta upaya penekanan dalam proses hukum merupakan pelanggaran serius.

Mereka mendesak agar pimpinan Polsek Kedungpring dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut. Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau.***

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Karnoto

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru