Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik. Kamis ,(23/4/2026).

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 22 April 2026 tersebut, Tito menginstruksikan seluruh gubernur agar memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Baca Juga:  Soroti Pemborosan Anggaran di Pemerintah Daerah, Mendagri: Efisiensi Belanja Jadi Prioritas

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam Permendagri tersebut, pemerintah daerah sebenarnya diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan maupun pengurangan pajak kendaraan listrik.

Baca Juga:  Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak

Namun, melalui surat edaran terbaru ini, Mendagri secara tegas mendorong opsi pembebasan pajak secara penuh.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mempercepat peralihan menuju energi bersih yang berdampak pada peningkatan kualitas udara.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi stabilitas ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang turut berdampak pada perekonomian nasional.

Baca Juga:  BI: Harga BBM Bersubsidi Stabil Berpotensi Perkuat Rupiah di Tengah Gejolak Global

Dalam arahannya, Mendagri juga meminta para gubernur untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru