DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik. Kamis ,(23/4/2026).
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 22 April 2026 tersebut, Tito menginstruksikan seluruh gubernur agar memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Dalam Permendagri tersebut, pemerintah daerah sebenarnya diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan maupun pengurangan pajak kendaraan listrik.
Namun, melalui surat edaran terbaru ini, Mendagri secara tegas mendorong opsi pembebasan pajak secara penuh.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mempercepat peralihan menuju energi bersih yang berdampak pada peningkatan kualitas udara.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi stabilitas ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang turut berdampak pada perekonomian nasional.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Dalam arahannya, Mendagri juga meminta para gubernur untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.***
Penulis : Redaksi






