DN.com – Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan (Gakkum Lundup) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT TSL terkait kasus importasi handphone (HP) ilegal yang didatangkan dari China.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam hal ini, khususnya poin ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan penyelundupan dan kejahatan ekonomi lainnya.
Baca Juga:
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Dedi Mulyadi Dorong Pembangunan Danau Retensi di Bandung untuk Atasi Banjir
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan lima gudang di wilayah Jakarta pada pekan lalu.
“Satgas Gakkum Lundup penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap importasi handphone ilegal berbagai merek,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).
Gudang-gudang tersebut tersebar di sejumlah lokasi, antara lain di kawasan Kapuk Kayu Besar dan Pluit, Jakarta Utara, serta beberapa titik di Jakarta Barat, seperti Mutiara Palem, Citra Garden, Boulevard Raya, dan Toho.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 56.557 unit iPhone dengan nilai sekitar Rp225,2 miliar, serta 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar.
Baca Juga:
Polres Garut Tahan Ayah Kandung Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak
Atasi Macet di Gerbang Tol Pasteur, Pemprov Jabar Kaji Pembangunan Underpass
Wali Kota Bandung Soroti Akar Kemacetan, Usulkan Reformasi Total Transportasi Umum
Selain itu, turut diamankan 18.574 unit suku cadang ponsel seperti baterai, charger, dan kabel.
Total barang bukti yang disita mencapai 76.756 unit dengan nilai keseluruhan sekitar Rp235,08 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen pengiriman, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial DCP dan SJ. Keduanya diduga berperan dalam proses pemasukan barang impor ilegal dari China.
DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang dalam kondisi tidak baru dan tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga:
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya
Sementara SJ bertindak sebagai pihak pemesan (customer) yang turut memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi serupa.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dengan menelusuri jalur masuk barang dari luar negeri hingga akhirnya melakukan penggeledahan di kantor PT TSL.
Perusahaan tersebut diduga berperan sebagai holding yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen importasi ilegal.
Ade menegaskan, Satgas Gakkum Lundup yang dibentuk oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan terus melakukan penindakan di berbagai pintu masuk barang ke wilayah Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebocoran keuangan negara akibat praktik importasi ilegal dengan berbagai modus, seperti under invoice, undeclare, maupun under accounting.
Penulis : Redaksi






