DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Langkah ini dilakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Selasa (21/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih aktif melakukan pemeriksaan di lapangan dalam sepekan terakhir.
Baca Juga:
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Dedi Mulyadi Dorong Pembangunan Danau Retensi di Bandung untuk Atasi Banjir
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
“Dalam perkara RPTKA ini, penyidik masih berada di lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, guna mendalami penelusuran aset yang diduga milik tersangka atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya aktivitas jual beli aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan para tersangka dalam perkara tersebut.
“Temuan-temuan itu sedang kami telusuri satu per satu, agar proses asset recovery dapat berjalan optimal dan pemulihan keuangan negara bisa dimaksimalkan,” jelasnya.
Menurut Budi, upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Polres Garut Tahan Ayah Kandung Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak
Atasi Macet di Gerbang Tol Pasteur, Pemprov Jabar Kaji Pembangunan Underpass
Wali Kota Bandung Soroti Akar Kemacetan, Usulkan Reformasi Total Transportasi Umum
Sebelumnya, KPK telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini, termasuk untuk mendalami aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto yang berstatus tersangka.
Dua saksi yang diperiksa terkait penelusuran aset tersebut yakni Rizky Junianto, yang merupakan anak Heri sekaligus PNS di Kemnaker, serta pihak swasta bernama Farid Azianto.
“Para saksi dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, pada beberapa hari lalu.
Selain itu, dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman dan Budi Hartawan, mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Baca Juga:
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya
Dari kedua saksi ini, penyidik mendalami dugaan praktik pemerasan serta proses legalisasi agen tenaga kerja asing.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana dan aset yang terkait perkara tersebut, sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam pemberantasan korupsi.***
Penulis : Redaksi






