DN.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang dari jaringan narkoba yang melibatkan perputaran dana hingga ratusan miliar rupiah.
Uang hasil kejahatan tersebut ditampung melalui sejumlah rekening proxy yang digunakan untuk menyamarkan jejak transaksi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa sindikat menggunakan metode layering dengan memberi keterangan palsu pada setiap transaksi agar terkesan legal.
Baca Juga:
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya
KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi
Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Aturan Baru Berlaku Mulai April 2026
“Transaksi disamarkan seolah-olah sebagai jual beli kendaraan, seperti ‘DP BMW 2013’, ‘DP unit Venturer’, hingga diberi label ‘amal’ dan ‘cicilan utang’ untuk mengelabui aparat,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Eko, penggunaan rekening proxy merupakan modus umum dalam jaringan narkoba untuk memutus hubungan antara bandar dan pembeli.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan empat rekening utama yang digunakan untuk menampung hasil transaksi ilegal tersebut.
Secara keseluruhan, arus dana masuk pada keempat rekening tersebut mencapai Rp124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi.
Baca Juga:
Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK
Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas
Dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury berhasil mengamankan empat tersangka.
Mereka terdiri dari dua perempuan berinisial DEH (Tasikmalaya) dan L (Bekasi), serta dua pria berinisial TZR dan MR yang ditangkap di Aceh Timur.
Eko merinci, porsi terbesar aliran dana berada di rekening milik tersangka L, yakni mencapai Rp81,9 miliar dari 946 transaksi selama periode 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026.
Dalam rekening tersebut ditemukan pola structuring, yaitu pemecahan transaksi dengan nominal berulang sebesar Rp99.999.999 sebanyak 445 kali guna menghindari deteksi otoritas keuangan.
Baca Juga:
Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras
Pemprov Jabar Kembali Buka Hibah dan Bansos untuk RKPD 2027, Fokus ke Kebutuhan Daerah
Dedi Mulyadi Usulkan Underpass di Pasteur, Solusi Atasi Kemacetan Pintu Masuk Bandung
“Tersangka L direkrut dengan imbalan Rp1 juta untuk membuka rekening dan menyerahkan akses ATM serta mobile banking,” jelasnya.
Sementara itu, rekening milik TZR mencatat aliran dana sebesar Rp35,1 miliar dari 426 transaksi dalam periode Oktober 2025 hingga Februari 2026.
Rekening ini digunakan langsung oleh pemasok utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim, untuk menerima pembayaran dari perantara Andre Fernando.
Di sisi lain, rekening MR menampung dana sebesar Rp3,9 miliar dari 108 transaksi.
Rekening ini digunakan sebagai penampung awal dana pesanan narkoba dari para pembeli sebelum disalurkan ke pemasok.
Rekening tersebut diketahui dibeli sindikat seharga Rp5 juta, lengkap dengan kartu ATM dan perangkat pendukung.
Adapun rekening milik tersangka DEH mencatat aliran dana lebih dari Rp3 miliar dari 654 transaksi.
Rekening ini dikuasai oleh pengelola keuangan jaringan bernama Charles Bernado alias Charlie, yang mengatur operasional rekening penyamaran.
“Tersangka DEH menyerahkan identitasnya untuk pembuatan rekening secara daring karena desakan ekonomi, dengan imbalan Rp2 juta,” ungkap Eko.
Kasus ini menegaskan semakin kompleksnya modus pencucian uang dalam jaringan narkoba, yang tidak hanya memanfaatkan teknologi perbankan, tetapi juga melibatkan banyak pihak untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.***






