Realokasi Nafta untuk LPG Picu Kekhawatiran Industri Petrokimia di Tengah Krisis Pasokan Global

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprioritaskan pemenuhan kebutuhan LPG, khususnya LPG 3 kilogram untuk rumah tangga.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprioritaskan pemenuhan kebutuhan LPG, khususnya LPG 3 kilogram untuk rumah tangga.

 

DN.com – Langkah pemerintah mengalihkan alokasi nafta untuk meningkatkan pasokan LPG domestik mulai memunculkan tekanan baru bagi sektor industri. Senin (13/4/2026).

Kebijakan ini diambil di tengah tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku petrokimia yang masih rentan terhadap gangguan global.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprioritaskan pemenuhan kebutuhan LPG, khususnya LPG 3 kilogram untuk rumah tangga, menyusul terganggunya pasokan global akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Sekretaris Jenderal Ditjen Migas Kementerian ESDM, Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam, menjelaskan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah optimalisasi kilang domestik.

Di antaranya melalui pengalihan sebagian produksi dari propylene menjadi LPG dengan memanfaatkan bahan baku nafta di Kilang Balikpapan.

“Produksi propylene yang memiliki nilai lebih tinggi akan dikurangi, sementara bahan baku nafta dialihkan untuk memperkaya produksi LPG,” ujar Rizwi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI.

Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan kilang LPG swasta untuk memprioritaskan penjualan kepada PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelumnya, sebagian produksi LPG swasta lebih banyak diserap oleh sektor industri.

Di sisi lain, pemerintah juga mencari alternatif pasokan LPG dari kawasan Asia dan ASEAN guna menutup potensi kekurangan pasokan dari Timur Tengah.

Namun, langkah realokasi tersebut dinilai memiliki konsekuensi bagi sektor lain. Strategic Research Manager Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan ini tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

“Ini bukan solusi yang menghilangkan masalah, melainkan hanya memindahkan tekanan,” ujarnya.

Menurutnya, tekanan yang sebelumnya terjadi di sektor energi kini berpotensi bergeser ke industri, khususnya petrokimia.

Berkurangnya alokasi nafta untuk produksi petrokimia, termasuk polipropilena, berisiko memperketat pasokan bahan baku plastik di tengah gangguan global.

Kondisi ini dapat memicu kenaikan harga bahan baku, gangguan produksi, hingga penurunan margin industri.

Sektor makanan dan minuman, farmasi, serta manufaktur ringan menjadi yang paling rentan karena tingginya ketergantungan pada bahan plastik.

Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menilai dampak langsung dari pengalihan di Kilang Balikpapan masih terbatas.

Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiono, menyebut kilang tersebut saat ini belum memasok nafta untuk kebutuhan petrokimia domestik.

Meski demikian, ia mengakui tantangan utama justru berasal dari tingginya ketergantungan impor bahan baku.

Saat ini, Indonesia hanya memiliki dua produsen petrokimia utama, sementara sekitar 70 persen pasokan nafta masih berasal dari Timur Tengah yang melewati jalur strategis Selat Hormuz.

Gangguan di jalur tersebut berdampak pada kelangkaan global dan lonjakan harga yang merambat hingga ke produk akhir, termasuk plastik.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pelaku industri mulai mencari sumber pasokan alternatif dari wilayah Amerika, Afrika, dan Asia Tengah.

Namun, upaya ini menghadapi kendala logistik, dengan waktu pengiriman yang bisa mencapai 50 hari, jauh lebih lama dibandingkan 10 hingga 15 hari dari Timur Tengah.

Dalam kondisi tersebut, industri mulai memasuki fase bertahan (survival mode) dengan menyesuaikan produksi dan penjualan sesuai kondisi pasar.

Selain itu, pelaku industri juga mulai menjajaki substitusi bahan baku, seperti penggunaan LPG atau propane sebagai alternatif nafta.

Meski secara teknis memungkinkan, opsi ini dinilai belum kompetitif karena masih dikenakan bea masuk sebesar 5 persen.

Pihak industri pun telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut agar LPG dapat digunakan sebagai bahan baku tanpa dikenakan bea masuk, guna menjaga keberlangsungan industri di tengah tekanan global.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi
Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Aturan Baru Berlaku Mulai April 2026
Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK
Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas
KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun
Wapres Gibran Bahas Kesejahteraan dan Digitalisasi Guru Madrasah Bersama PGM
Dedi Mulyadi Permudah Akses Bantuan Perumahan, Luncurkan Skema KUR dan Aplikasi “Imah Aing”
MIND ID Genjot Hilirisasi Batu Bara Jadi DME, Target Kurangi Impor LPG dan Perkuat Energi Nasional

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:37 WIB

KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Aturan Baru Berlaku Mulai April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 18:06 WIB

Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WIB

Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas

Kamis, 16 April 2026 - 21:26 WIB

KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun

Berita Terbaru