Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Belum Ada Keputusan Final

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN di tengah upaya efisiensi anggaran masih belum diputuskan.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN di tengah upaya efisiensi anggaran masih belum diputuskan.

 

DN.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah upaya efisiensi anggaran masih belum diputuskan. Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih mengkaji apakah gaji ke-13 akan terdampak efisiensi atau tidak.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:  Pemerintah Uji Coba Tabung CNG Merah Putih 3 Kg dari China, Harga Disamakan dengan LPG Subsidi

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan keputusan final dan meminta publik untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut.

“Nanti ditunggu,” katanya.

Diketahui, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran seiring meningkatnya potensi tekanan belanja subsidi energi akibat gejolak harga minyak dunia.

Sejumlah opsi penghematan pun sedang dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN.

Baca Juga:  Sufmi Dasco: Anggota DPR RI Tak Akan Terima Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Setelah Oktober 2025

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN direncanakan tetap dibayarkan pada Juni 2026.

Penerima gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026

Baca Juga:  Badan Gizi Nasional Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bukan Bisnis, Melainkan Wujud Kepedulian Presiden Prabowo

PP ini meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru