SPPG Wajib Transparan, Larangan Ungkap Kasus Keracunan MBG Dinilai Melanggar Aturan

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak taat aturan dapat dikenai sanksi tegas.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak taat aturan dapat dikenai sanksi tegas.

 

DN.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak taat aturan dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga proses pidana. Jum’at (27/3/2026).

Belakangan, media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat kesepakatan dari salah satu SPPG di Tangerang Selatan yang meminta orang tua atau wali murid untuk merahasiakan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat tersebut, terdapat poin yang menyatakan bahwa demi kelangsungan program, pihak orang tua diminta tidak menyebarluaskan informasi terkait kejadian luar biasa, seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan.

Bahkan, murid dan wali murid juga dilarang mengambil dokumentasi untuk disebarkan di media sosial.

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Sejak awal pelaksanaan MBG, sejumlah kasus serupa telah ditemukan di berbagai daerah, terutama ketika muncul laporan keracunan.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelumnya juga telah menyoroti praktik tersebut. Kepala ORI DIY, Muflihul Hadi, menegaskan bahwa surat larangan semacam itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan perlindungan publik.

Permasalahan dalam implementasi program MBG memang masih kerap terjadi dan menjadi sorotan media. Mulai dari kualitas makanan yang dinilai tidak layak konsumsi, aspek regulasi yang belum optimal, hingga besarnya anggaran yang belum sepenuhnya sebanding dengan manfaat yang dirasakan.

Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN), Sitti Aida Taridala, mengakui masih banyak tantangan dalam pelaksanaan program ini.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi Fokus Hukum BPHN bertajuk “Penguatan Kerangka Regulasi dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis” pada 4 Maret 2026.

Meski demikian, Aida menegaskan bahwa program MBG tetap layak dilanjutkan karena memiliki tujuan yang baik, khususnya dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.

Ke depan, pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi serta pengawasan agar pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat maksimal tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Belum Ada Keputusan Final
Prabowo Ambil Dua Langkah Strategis: Turunkan Biaya Haji dan Evaluasi Tambang Hutan
BGN Klarifikasi Motor Dinas MBG: Bukan 70 Ribu Unit, Baru 21.801 dan Belum Didistribusikan
Presiden Prabowo Percepat Restrukturisasi BUMN, Target Rampung 2026
KSPI Peringatkan Gelombang PHK dalam 3 Bulan, Dampak Konflik Global dan Kebijakan Impor
Menkeu Bantah Isu APBN Hanya Cukup 2 Minggu, Pastikan Fiskal Tetap Aman Meski Harga Minyak Naik
Kementerian PKP dan KAI Siapkan Hunian TOD di Bandung, Kiaracondong dan Laswi Jadi Proyek Percontohan
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 8 Perjalanan Dibatalkan dan 19 Terganggu

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:51 WIB

Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Belum Ada Keputusan Final

Kamis, 9 April 2026 - 13:06 WIB

Prabowo Ambil Dua Langkah Strategis: Turunkan Biaya Haji dan Evaluasi Tambang Hutan

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Presiden Prabowo Percepat Restrukturisasi BUMN, Target Rampung 2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:10 WIB

KSPI Peringatkan Gelombang PHK dalam 3 Bulan, Dampak Konflik Global dan Kebijakan Impor

Selasa, 7 April 2026 - 19:46 WIB

Menkeu Bantah Isu APBN Hanya Cukup 2 Minggu, Pastikan Fiskal Tetap Aman Meski Harga Minyak Naik

Berita Terbaru