SPPG Wajib Transparan, Larangan Ungkap Kasus Keracunan MBG Dinilai Melanggar Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan kewajiban seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk membeli telur langsung dari peternak lokal.

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan kewajiban seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk membeli telur langsung dari peternak lokal.

 

DN.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak taat aturan dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga proses pidana. Jum’at (27/3/2026).

Belakangan, media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat kesepakatan dari salah satu SPPG di Tangerang Selatan yang meminta orang tua atau wali murid untuk merahasiakan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat tersebut, terdapat poin yang menyatakan bahwa demi kelangsungan program, pihak orang tua diminta tidak menyebarluaskan informasi terkait kejadian luar biasa, seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan.

Baca Juga:  MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Audit dan Tetapkan Kerugian Negara

Bahkan, murid dan wali murid juga dilarang mengambil dokumentasi untuk disebarkan di media sosial.

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Sejak awal pelaksanaan MBG, sejumlah kasus serupa telah ditemukan di berbagai daerah, terutama ketika muncul laporan keracunan.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelumnya juga telah menyoroti praktik tersebut. Kepala ORI DIY, Muflihul Hadi, menegaskan bahwa surat larangan semacam itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan perlindungan publik.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Gerakkan Dana Nganggur Rp 200 Triliun, Pertumbuhan Ekonomi Siap Melaju!

Permasalahan dalam implementasi program MBG memang masih kerap terjadi dan menjadi sorotan media. Mulai dari kualitas makanan yang dinilai tidak layak konsumsi, aspek regulasi yang belum optimal, hingga besarnya anggaran yang belum sepenuhnya sebanding dengan manfaat yang dirasakan.

Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN), Sitti Aida Taridala, mengakui masih banyak tantangan dalam pelaksanaan program ini.

Baca Juga:  Segini Upah Minimum Karyawan Swasta 2025, usai UU Cipta Kerja Resmi Disahkan Dirombak Presiden Prabowo

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi Fokus Hukum BPHN bertajuk “Penguatan Kerangka Regulasi dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis” pada 4 Maret 2026.

Meski demikian, Aida menegaskan bahwa program MBG tetap layak dilanjutkan karena memiliki tujuan yang baik, khususnya dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.

Ke depan, pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi serta pengawasan agar pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat maksimal tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru