SPPG Wajib Transparan, Larangan Ungkap Kasus Keracunan MBG Dinilai Melanggar Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan kewajiban seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk membeli telur langsung dari peternak lokal.

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan kewajiban seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk membeli telur langsung dari peternak lokal.

 

DN.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak taat aturan dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga proses pidana. Jum’at (27/3/2026).

Belakangan, media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat kesepakatan dari salah satu SPPG di Tangerang Selatan yang meminta orang tua atau wali murid untuk merahasiakan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat tersebut, terdapat poin yang menyatakan bahwa demi kelangsungan program, pihak orang tua diminta tidak menyebarluaskan informasi terkait kejadian luar biasa, seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan.

Baca Juga:  Besarannya Luar Biasa, Kenaikan Gaji Honorer Pulau Jawa 2025 Resmi Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani

Bahkan, murid dan wali murid juga dilarang mengambil dokumentasi untuk disebarkan di media sosial.

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Sejak awal pelaksanaan MBG, sejumlah kasus serupa telah ditemukan di berbagai daerah, terutama ketika muncul laporan keracunan.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelumnya juga telah menyoroti praktik tersebut. Kepala ORI DIY, Muflihul Hadi, menegaskan bahwa surat larangan semacam itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan perlindungan publik.

Baca Juga:  Menteri Pertahanan: Kendaraan khusus Maung MV3, Akan Digunakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas 

Permasalahan dalam implementasi program MBG memang masih kerap terjadi dan menjadi sorotan media. Mulai dari kualitas makanan yang dinilai tidak layak konsumsi, aspek regulasi yang belum optimal, hingga besarnya anggaran yang belum sepenuhnya sebanding dengan manfaat yang dirasakan.

Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN), Sitti Aida Taridala, mengakui masih banyak tantangan dalam pelaksanaan program ini.

Baca Juga:  Tito Karnavian Ungkap 79 Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai PPPK, Kebutuhan Dana Capai Rp3,7 Triliun

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi Fokus Hukum BPHN bertajuk “Penguatan Kerangka Regulasi dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis” pada 4 Maret 2026.

Meski demikian, Aida menegaskan bahwa program MBG tetap layak dilanjutkan karena memiliki tujuan yang baik, khususnya dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.

Ke depan, pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi serta pengawasan agar pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat maksimal tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru