Deltanusantara.com – Kasus pengrusakan di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi terus berkembang.
Polres Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial YY (50), warga setempat, sehingga total jumlah tersangka kini menjadi delapan orang. Jum’at, (4/7/2025).
Penetapan tersangka terbaru ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) tertanggal 4 Juli 2025 atas nama Y alias Y, yang sebelumnya sudah ditetapkan bersama tujuh tersangka lain.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Dengan demikian, delapan tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh tersangka melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga.
Para pelaku melakukan pengrusakan dengan membaret kendaraan dengan menggunakan batu di rumah singgah milik saudari Maria.
“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka pengrusakan menjadi delapan orang.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan, dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum,” ujar Hendra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






