DN.com – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyisiran total terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Subang. Kamis (12/2/2026).
Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons atas tragedi miras oplosan yang menelan korban jiwa sebanyak 8 orang.
“Saya sudah instruksikan Satpol PP untuk segera melakukan penyisiran, tidak ada kompromi.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Kita akan tindak tegas para penjual miras oplosan,” ujar Reynaldy dengan nada yang tegas yang di unggah pada Rabu (11/2).
Ia juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Subang untuk memperkuat penindakan hukum terhadap para pelaku peredaran miras oplosan.
Peristiwa ini mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat, yang menyampaikan kekecewaan atas masih adanya masyarakat di Subang yang mengkonsumsi minuman-minuman oplosan.
Bupati Reynaldy memperingatkan para pedagang miras ilegal dan obat-obatan keras agar bersiap menghadapi tindakan tegas pemerintah.***
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Penulis : Redaksi






