Deltanusantara.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.812 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Penyerahan SK dilaksanakan di Aula SMAN 1 Cisarua pada Rabu (19/11/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Bandung Barat, Yulia Purnama Santi, mengatakan bahwa total penerima SK PPPK Paruh Waktu mencapai 1.575 orang per hari.
“Setiap hari kami bagi dua sesi, hari ini totalnya 1.575 orang, proses simbolis sudah dilaksanakan pada Jumat kemarin bersama Bupati Bandung Barat, Bapak Jeje Ritchie Ismail,” ujar Yulia.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Proses penyerahan SK akan terus berlanjut hingga Kamis, 20 November 2025, dengan sistem pembagian sesi untuk memastikan proses berjalan dengan tertib. Hingga Kamis mendatang, total 5.812 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan sudah menerima SK.
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari implementasi regulasi pemerintah pusat terkait Penataan Pegawai Non ASN.
“Ini merupakan amanat Kemenpan Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, sesuai Undang-Undang Penataan Non ASN harus tuntas pada Desember 2025, dan Kabupaten Bandung Barat sudah menyelesaikan amanat tersebut,” tandas Yulia Purnama Santi.***
Penulis : Ediyana P/Totoy S
Editor : Redaksi






