Deltanusantara.com – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, memberhentikan 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang karena bolos dan tidak menjalankan tugas.
Pemberhentian ini dilakukan setelah proses sidang disiplin dan verifikasi yang ketat. Jumat (17/10/2025).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN di Kabupaten Subang,”katanya pada Kamis (17/10).
Baca Juga:
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Bupati Reynaldy menegaskan bahwa ASN yang tidak bekerja sesuai aturan tidak akan ditolerir dan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati Reynaldy juga memberikan pesan kepada ASN lainnya untuk meningkatkan kinerja dan disiplin dalam bekerja.
ASN yang tidak memenuhi standar kinerja akan diberikan sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatan,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Subang berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memastikan bahwa ASN bekerja dengan baik dan profesional.
Baca Juga:
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
Pemberhentian 12 ASN ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk meningkatkan kinerja dan disiplin dalam bekerja,” tegasnya.***
Penulis : Gr
Sumber Berita : Diskominfo






