Deltanusantara.com – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, memberhentikan 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang karena bolos dan tidak menjalankan tugas.
Pemberhentian ini dilakukan setelah proses sidang disiplin dan verifikasi yang ketat. Jumat (17/10/2025).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN di Kabupaten Subang,”katanya pada Kamis (17/10).
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Bupati Reynaldy menegaskan bahwa ASN yang tidak bekerja sesuai aturan tidak akan ditolerir dan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati Reynaldy juga memberikan pesan kepada ASN lainnya untuk meningkatkan kinerja dan disiplin dalam bekerja.
ASN yang tidak memenuhi standar kinerja akan diberikan sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatan,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Subang berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memastikan bahwa ASN bekerja dengan baik dan profesional.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Pemberhentian 12 ASN ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk meningkatkan kinerja dan disiplin dalam bekerja,” tegasnya.***
Penulis : Gr
Sumber Berita : Diskominfo






