Deltanusantara.com – Untuk meminta perlindungan bagi kliennya yang menjadi korban dugaan pelanggaran hukum di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ketua Yayasan Bakti Anak Negeri (YBAN) Provinsi Jawa Barat, Rulli Firmayah, bersama kuasa hukumnya, Agung Prasetya, berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Kamis (30/20/2025)
YBAN telah menerima banyak laporan dari warga binaan dan mantan narapidana mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, pembiaran tindak pidana, hingga dugaan perdagangan orang dan praktik percaloan (mark-up) di sejumlah lapas.
“Kami mendapatkan banyak aduan langsung dari narapidana maupun mantan napi yang menjadi korban dan saksi atas berbagai pelanggaran itu.
Sebelum laporan resmi kami ajukan ke kementerian dan penegak hukum, kami minta perlindungan dari LPSK agar keselamatan klien kami terjamin,” ungkap Agung Prasetya.
YBAN telah menghimpun kesaksian dari mantan narapidana yang pernah mengalami dan menyaksikan langsung perilaku oknum sipir penjara yang diduga terbiasa melanggar aturan.
Pihaknya juga telah mengumpulkan berbagai dokumen kuat, termasuk bukti transaksi, rekaman, dan kesaksian para mantan napi.
Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem pembinaan di lapas agar benar-benar sesuai dengan tujuan kemanusiaan dan keadilan.
“Kami ingin memastikan lapas bukan tempat penderitaan, tapi tempat perbaikan. Biar narapidana bisa keluar jadi manusia baru yang lebih baik,” tutup Agung.***
Penulis : Gr
Sumber Berita : Moh Asep