Deltanusantara.com – Unit Reskrim Polsek Tanjungsiang berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor.
Peristiwa terjadi di Kp. Sirap, Desa Sirap, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang Pada Minggu malam 5 Januari 2025.
Unit reskrim Polsek Tanjungsiang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
“Alhasil kedua tersangka berinisial YF (28) dan R (23) ditangkap di rumah mereka di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak.
Polisi pun menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian di lokasi penangkapan.
Kejadian bermula saat korban, AAM (24), memarkir sepeda motornya di halaman dekat tukang potong rambut tanpa mengunci ganda.
Setelah selesai potong rambut, korban mendapati sepeda motornya hilang.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Kapolsek Tanjungsiang, IPTU Hajid Abdulah, S.H., menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda.
Ia juga menegaskan kewaspadaan harus diutamakan, karena tindak kejahatan, selalu mengintai dan tidak bandang bulu.
Mari kita sama-sama untuk menjaga kantibmas, dimuali dari diri kita sendiri,”tegasnya.***
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Simak update terbaru di Google news
https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry






