Deltanusantara.com – Unit Reskrim Polsek Tanjungsiang berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor.
Peristiwa terjadi di Kp. Sirap, Desa Sirap, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang Pada Minggu malam 5 Januari 2025.
Unit reskrim Polsek Tanjungsiang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Alhasil kedua tersangka berinisial YF (28) dan R (23) ditangkap di rumah mereka di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak.
Polisi pun menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian di lokasi penangkapan.
Kejadian bermula saat korban, AAM (24), memarkir sepeda motornya di halaman dekat tukang potong rambut tanpa mengunci ganda.
Setelah selesai potong rambut, korban mendapati sepeda motornya hilang.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Kapolsek Tanjungsiang, IPTU Hajid Abdulah, S.H., menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda.
Ia juga menegaskan kewaspadaan harus diutamakan, karena tindak kejahatan, selalu mengintai dan tidak bandang bulu.
Mari kita sama-sama untuk menjaga kantibmas, dimuali dari diri kita sendiri,”tegasnya.***
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Simak update terbaru di Google news
https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry






