Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polda Jabar: Utamakan Keselamatan Saat Berkendaraan

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengingatkan para pengendara untuk mempersiapkan segala hal sebelum memulai perjalanan. Foto. Dok. Humas Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengingatkan para pengendara untuk mempersiapkan segala hal sebelum memulai perjalanan. Foto. Dok. Humas Polda Jabar.

Deltanusantara.com- Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polda Jabar mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Libur panjang yang sering kali diiringi dengan peningkatan volume kendaraan di jalan raya, menjadi momen yang rentan terhadap potensi kecelakaan lalu lintas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengingatkan para pengendara untuk mempersiapkan segala hal sebelum memulai perjalanan.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, seperti pengecekan mesin, ban, rem, dan lampu kendaraan.

Jangan lupa untuk membawa surat-surat kelengkapan kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya.Sabtu 21 Desember 2024.

Selain itu, Polda Jabar juga mengimbau pengendara untuk tidak tergesa-gesa. “Libur panjang ini dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga.

Jangan memaksakan diri untuk menempuh perjalanan jauh dalam waktu yang singkat. Istirahatlah secara berkala untuk menghindari kelelahan,” tambahnya.

Tahun ini, dengan perkiraan jumlah pemudik yang melonjak, pengaturan lalu lintas dan pengawasan di sejumlah titik rawan macet dan kecelakaan akan diperketat.

Pos-pos pengamanan dan posko kesehatan juga didirikan di jalur-jalur utama untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan.

Jules Abraham pun mengingatkan pentingnya penggunaan alat keselamatan seperti sabuk pengaman untuk mobil dan helm bagi pengendara sepeda motor.

Selain itu, mengingatkan agar tidak ada yang mengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita sambut liburan dengan bijak.

Patuhi aturan lalu lintas, dan prioritaskan keselamatan bagi diri sendiri serta sesama pengguna jalan,” ujar Jules Abraham.

Dengan himbauan ini, diharapkan libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat berjalan dengan aman, lancar,”harapnya.***

 

Simak artikel terbaru di Google News

deltanusantara.com

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB