Kebijakan Efisiensi Anggaran Provinsi Jabar, Besaran Dana Hibah Bagi Ponpes dan Yayasan Keagamaan Dihapus 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Efisiensi Anggaran Provinsi Jabar, Besaran Dana Hibah Bagi Ponpes dan Yayasan Keagamaan Dihapus 

Kebijakan Efisiensi Anggaran Provinsi Jabar, Besaran Dana Hibah Bagi Ponpes dan Yayasan Keagamaan Dihapus 

 

Deltanusantara.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melakukan efisiensi anggaran di tahun 2025, anggaran yang bersumber dari APBD ini mengalami perubahan yang signifikan bahkan ekstrim.

Dengan efisiensi itu, bantuan hibah untuk pondok pesantren dihapus. Penghapusan bantuan hibah untuk pondok pesantren tersebut sangat mengejutkan. Senin (28/4/2025).

Karena di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang telah disahkan dan ditetapan bersama-sama oleh Pj Gubernur Bey Machmudin bersama DPRD Jawa Barat pada 8 Nopember 2024 dan sudah ditetapkan bantuan untuk pondok pesantren dengan total anggaran sebesar Rp 153.580.470.381.

Efisiensi anggaran tersebut merujuk Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, anggaran bantuan hibah untuk pondok pesantren tersebut dihapus.

Baca Juga:  Diskominfo Kabupaten Bandung Targetkan KIM, Pusat Layanan Terpadu di Setiap RW pada 2026

Hal tersebut diperkuat dengan lampiran dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Bantuan hibah untuk pondok pesantren, madrasah, yayasan keagamaan dan masjid yang semula Rp 153.580.470.381, sekarang hanya Rp 9.250.000.000 saja.

Sebelumnya tercatat penerima bantuan hibah untuk kalangan pondok pesantren di Jawa Barat serta keagamaan lain yang telah ditetapkan sebelumnya di APBD 2025 tercatat 371 penerima,

Baca Juga:  15 Desa di Kabupaten Subang yang Mendapatkan Alokasi Dana Desa 2025 di Bawah Rp 900 Juta

Untuk sekarang hanya diberikan bantuan hibah kepada dua lembaga saja, diantaranya. Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jabar dukungan MTQ/STQ/MQK senilai Rp 9.000.000.000.

Untuk Yayasan Mathlaul Anwar Kp. Ciaruteun Udik RT. 002/002, Cibungbulang Kabupaaten Bogor untuk perbaikan ruang kelas sekolah keagamaan/pesantren senilai Rp 250.000.000

Atas kebijakan tersebut sontak berbagai kalangan pun terkejut dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut yang menghapus bantuan untuk kalangan pondok pesantren.

“Kami juga tidak tahu kenapa bantuan hibah tersebut dihapus, termasuk alasannya apa tidak disampaikan langsung Dedi Mulyadi (Gubernur). Bisanya meneraka menerka saja,” kata anggota DPRD Jabar dari Komisi V dari Fraksi PKB Maulana Yusuf Erwinsyah kepada “PR” Rabu 23 April 2025 di Bandung.

Baca Juga:  Polres Subang Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Idul Fitri 1447 H dalam Rangkaian Operasi Ketupat 2026

Dikatakan Maulana Yusuf, sebagai anggota DPRD yang merupakan mitra dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sangat menyayangkan kebijakan anggaran utuk pondok pesantren tersebut dihapus.

“Kami belum mendapatkan alasan jelas di balik dicoretnya sebagian besar bantuan hibah yang diperuntukkan bagi pondok pesantren, yayasan keagamaan, dan masjid tersebut,” ujar Maulana Yusuf.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru