DN.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Desa atau Kuwu Sukadadi, Kecamatan Arahan, bernama Caswita. Minggu (8/2/2026).
Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Indramayu menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 150 juta.
“Saya berhentikan sementara karena dari temuan Inspektorat ada sekitar kurang lebih 150 juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Lucky Hakim dalam rekaman videonya pada Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Lucky menyesalkan adanya temuan itu dan menegaskan bahwa penyelewengan sangat tidak dibenarkan karena merugikan masyarakat.
Pemberhentian sementara ini diambil sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera.
Lucky juga meminta Caswita untuk segera mengembalikan uang negara. “Saya minta yang bersangkutan untuk segera mengembalikan dana tersebut,” tegasnya.
Lucky berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan meminta jajarannya lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Ini mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,” pungkasnya.***
Penulis : Redaksi






