Diduga Rugikan Negara Rp 150 Juta, Bupati Indramayu Berhentikan Sementara Kuwu Sukadadi

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Desa atau Kuwu Sukadadi, Kecamatan Arahan, bernama Caswita.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Desa atau Kuwu Sukadadi, Kecamatan Arahan, bernama Caswita.

 

DN.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Desa atau Kuwu Sukadadi, Kecamatan Arahan, bernama Caswita. Minggu (8/2/2026).

Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Indramayu menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 150 juta.

“Saya berhentikan sementara karena dari temuan Inspektorat ada sekitar kurang lebih 150 juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Lucky Hakim dalam rekaman videonya pada Sabtu (7/2/2026).

Lucky menyesalkan adanya temuan itu dan menegaskan bahwa penyelewengan sangat tidak dibenarkan karena merugikan masyarakat.

Pemberhentian sementara ini diambil sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera.

Lucky juga meminta Caswita untuk segera mengembalikan uang negara. “Saya minta yang bersangkutan untuk segera mengembalikan dana tersebut,” tegasnya.

Lucky berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan meminta jajarannya lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara.

“Ini mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,” pungkasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru