DN.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa perusahaan operator pemilik kabel komunikasi udara wajib mengikuti program Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT). Jum’at (23/1/2026).
Program ini mewajibkan operator menurunkan kabel komunikasi ke bawah tanah untuk meningkatkan estetika kota dan keamanan pengguna jalan.
Tujuan Program IPT:
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
– Meningkatkan Keamanan: mengurangi risiko kabel putus atau tiang tumbang
– Estetika kota meningkat, sejalan dengan visi Bandung sebagai kota tertata
– Akselerasi komunikasi berbasis fiber optik yang lebih andal dan efisien
– Efisiensi biaya modal operator telekomunikasi karena fasilitas ducting digunakan bersama (sharing infrastructure)
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Bandung bersama PT Bandung Infra Investama (BII) melalui skema kemitraan non-APBD dengan berbagai operator telekomunikasi.
Targetnya, pada akhir 2026, 65 ruas jalan akan dibebaskan dari kabel udara, dan sisanya 39 ruas akan dituntaskan pada tahun berikutnya.
“Program IPT ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bandung dengan menyediakan infrastruktur telekomunikasi yang lebih baik dan aman,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.***
Penulis : Redaksi






