DN.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa perusahaan operator pemilik kabel komunikasi udara wajib mengikuti program Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT). Jum’at (23/1/2026).
Program ini mewajibkan operator menurunkan kabel komunikasi ke bawah tanah untuk meningkatkan estetika kota dan keamanan pengguna jalan.
Tujuan Program IPT:
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
– Meningkatkan Keamanan: mengurangi risiko kabel putus atau tiang tumbang
– Estetika kota meningkat, sejalan dengan visi Bandung sebagai kota tertata
– Akselerasi komunikasi berbasis fiber optik yang lebih andal dan efisien
– Efisiensi biaya modal operator telekomunikasi karena fasilitas ducting digunakan bersama (sharing infrastructure)
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Bandung bersama PT Bandung Infra Investama (BII) melalui skema kemitraan non-APBD dengan berbagai operator telekomunikasi.
Targetnya, pada akhir 2026, 65 ruas jalan akan dibebaskan dari kabel udara, dan sisanya 39 ruas akan dituntaskan pada tahun berikutnya.
“Program IPT ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bandung dengan menyediakan infrastruktur telekomunikasi yang lebih baik dan aman,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.***
Penulis : Redaksi






