DN.com – Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga, tanpa memandang status kepesertaan BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Penegasan itu disampaikan saat meresmikan Rumah Sakit Cenka Tipe C di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, kemarin.
“Pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi administrasi,” kata Asep. Ia meminta seluruh rumah sakit di Kabupaten Bekasi mengutamakan prinsip kemanusiaan.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Jika ada pasien yang datang, meski tidak memiliki BPJS atau KIS, wajib dilayani. “Jangan sampai orang sakit tidak tertangani hanya karena urusan administrasi,” tegasnya.
Keberadaan RS Cenka Tipe C di tingkat kecamatan dianggap sangat penting. Dengan fasilitas tersebut, warga tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mendapatkan penanganan cepat.
Asep juga mengingatkan bahwa semua pelaksana layanan kesehatan tetap harus melayani peserta BPJS/KIS sebagaimana mestinya.
Mengingat jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang mencapai sekitar 3,4 juta jiwa, Asep mengakui tantangan besar dalam penyediaan layanan.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan rumah sakit swasta dipandang sebagai kunci untuk pemerataan layanan kesehatan di wilayah tersebut.***
Penulis : Gr






