DN.com – Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga, tanpa memandang status kepesertaan BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Penegasan itu disampaikan saat meresmikan Rumah Sakit Cenka Tipe C di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, kemarin.
“Pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi administrasi,” kata Asep. Ia meminta seluruh rumah sakit di Kabupaten Bekasi mengutamakan prinsip kemanusiaan.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Jika ada pasien yang datang, meski tidak memiliki BPJS atau KIS, wajib dilayani. “Jangan sampai orang sakit tidak tertangani hanya karena urusan administrasi,” tegasnya.
Keberadaan RS Cenka Tipe C di tingkat kecamatan dianggap sangat penting. Dengan fasilitas tersebut, warga tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mendapatkan penanganan cepat.
Asep juga mengingatkan bahwa semua pelaksana layanan kesehatan tetap harus melayani peserta BPJS/KIS sebagaimana mestinya.
Mengingat jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang mencapai sekitar 3,4 juta jiwa, Asep mengakui tantangan besar dalam penyediaan layanan.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan rumah sakit swasta dipandang sebagai kunci untuk pemerataan layanan kesehatan di wilayah tersebut.***
Penulis : Gr






