Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menjerat tersangka ujaran kebencian berinisial MAFPN alias “Resbob”. Jum’at (18/12/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 11 Desember 2025 tentang konten SARA yang menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Sunda dan pendukung klub sepak bola Viking.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pada 10 Desember 2025 pelapor menemukan video 59 detik yang diunggah lewat akun TikTok @radarsumedang.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Dalam siaran langsung di akun @resbobbb, tersangka melontarkan kata‑kata kasar dan menghina kelompok Viking serta masyarakat Sunda, memicu kemarahan dan potensi permusuhan, “ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan, pada Kamis (17/12).
Irjen Pol. Rudi menuturkan, Penyidik Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan di wilayah hukum Jawa Barat, memanggil saksi dari Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming, serta ahli IT dan bahasa.
“Barang bukti yang disita meliputi laptop ASUS Vivobook 16X, iPhone 12 merah, kamera live streaming, serta akun YouTube, Instagram, dan TikTok milik tersangka,” jelasnya.
MAFPN disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang‑Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
“Ancaman hukumannya penjara 6‑10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmen tegas melawan ujaran kebencian di ruang digital yang dapat memecah persatuan. Masyarakat diimbau bijak bermedia sosial dan tidak mudah terpancing konten provokatif berisi SARA.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






