BRI Ungkap Realita Penghapusan Utang KUR di Sumatra: “Tidak Besar, Tidak Signifikan”

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hery Gunardi, memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hery Gunardi, memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Deltanusantara.com – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hery Gunardi, memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM yang terdampak banjir‑tanah longsor di Pulau Sumatra. Rabu (17/12/2025).

Hery menegaskan bahwa BRI tidak memiliki nasabah UMKM di Aceh, melainkan hanya di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Ia mengakui belum memiliki data pasti mengenai jumlah debitur maupun nilai total utang KUR yang akan dihapus.

“Enggak besar (jumlah utang), saya enggak pegang angka exact‑nya,” kata Hery. Karena nilai penghapusan dianggap kecil.

Hery meyakini dampaknya tidak akan signifikan bagi keuangan BRI yang “kan gede banget gitu kan,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan menghapus utang KUR bagi UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun, Maman belum dapat memastikan besaran nilai utang maupun jumlah UMKM yang akan dihapus, mengingat kondisi di lapangan masih belum kondusif.

“Yang terpenting kita sepakat dulu bahwa kita petakan dulu UMKM‑UMKM yang terdampak,” ujarnya di sela‑sela BIG Conference 2025, di Jakarta. Pada Selasa (16/12).

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan restrukturisasi kredit bagi korban bencana di Sumatra selama tiga tahun ke depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/2022, dengan tiga elemen utama yang mengatur proses restrukturisasi bagi UMKM di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB