5.812 PPPK Paruh Waktu di Bandung Barat Terima SK, Pemkab Pastikan Penataan Pegawai Non ASN Tuntas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.812 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.812 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

 

Deltanusantara.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.812 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Penyerahan SK dilaksanakan di Aula SMAN 1 Cisarua pada Rabu (19/11/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Bandung Barat, Yulia Purnama Santi, mengatakan bahwa total penerima SK PPPK Paruh Waktu mencapai 1.575 orang per hari.

Baca Juga:  Kepala Desa Tukdana Undang Anggota DPRD Sampaikan Keluhan Warga Dampak Proyek PT. JAKON BNL JO

“Setiap hari kami bagi dua sesi, hari ini totalnya 1.575 orang, proses simbolis sudah dilaksanakan pada Jumat kemarin bersama Bupati Bandung Barat, Bapak Jeje Ritchie Ismail,” ujar Yulia.

Proses penyerahan SK akan terus berlanjut hingga Kamis, 20 November 2025, dengan sistem pembagian sesi untuk memastikan proses berjalan dengan tertib. Hingga Kamis mendatang, total 5.812 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan sudah menerima SK.

Baca Juga:  Kasus James Gunawan Disorot, Putusan Praperadilan Diabaikan dan Nilai Kerugian Dipertanyakan

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari implementasi regulasi pemerintah pusat terkait Penataan Pegawai Non ASN.

“Ini merupakan amanat Kemenpan Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, sesuai Undang-Undang Penataan Non ASN harus tuntas pada Desember 2025, dan Kabupaten Bandung Barat sudah menyelesaikan amanat tersebut,” tandas Yulia Purnama Santi.***

Penulis : Ediyana P/Totoy S

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru