Deltanusantara.com – Untuk meminta perlindungan bagi kliennya yang menjadi korban dugaan pelanggaran hukum di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ketua Yayasan Bakti Anak Negeri (YBAN) Provinsi Jawa Barat, Rulli Firmayah, bersama kuasa hukumnya, Agung Prasetya, berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Kamis (30/20/2025)
YBAN telah menerima banyak laporan dari warga binaan dan mantan narapidana mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, pembiaran tindak pidana, hingga dugaan perdagangan orang dan praktik percaloan (mark-up) di sejumlah lapas.
“Kami mendapatkan banyak aduan langsung dari narapidana maupun mantan napi yang menjadi korban dan saksi atas berbagai pelanggaran itu.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Sebelum laporan resmi kami ajukan ke kementerian dan penegak hukum, kami minta perlindungan dari LPSK agar keselamatan klien kami terjamin,” ungkap Agung Prasetya.
YBAN telah menghimpun kesaksian dari mantan narapidana yang pernah mengalami dan menyaksikan langsung perilaku oknum sipir penjara yang diduga terbiasa melanggar aturan.
Pihaknya juga telah mengumpulkan berbagai dokumen kuat, termasuk bukti transaksi, rekaman, dan kesaksian para mantan napi.
Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem pembinaan di lapas agar benar-benar sesuai dengan tujuan kemanusiaan dan keadilan.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Kami ingin memastikan lapas bukan tempat penderitaan, tapi tempat perbaikan. Biar narapidana bisa keluar jadi manusia baru yang lebih baik,” tutup Agung.***
Penulis : Gr
Sumber Berita : Moh Asep






