Deltanusantara.com – Untuk meminta perlindungan bagi kliennya yang menjadi korban dugaan pelanggaran hukum di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ketua Yayasan Bakti Anak Negeri (YBAN) Provinsi Jawa Barat, Rulli Firmayah, bersama kuasa hukumnya, Agung Prasetya, berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Kamis (30/20/2025)
YBAN telah menerima banyak laporan dari warga binaan dan mantan narapidana mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, pembiaran tindak pidana, hingga dugaan perdagangan orang dan praktik percaloan (mark-up) di sejumlah lapas.
“Kami mendapatkan banyak aduan langsung dari narapidana maupun mantan napi yang menjadi korban dan saksi atas berbagai pelanggaran itu.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Sebelum laporan resmi kami ajukan ke kementerian dan penegak hukum, kami minta perlindungan dari LPSK agar keselamatan klien kami terjamin,” ungkap Agung Prasetya.
YBAN telah menghimpun kesaksian dari mantan narapidana yang pernah mengalami dan menyaksikan langsung perilaku oknum sipir penjara yang diduga terbiasa melanggar aturan.
Pihaknya juga telah mengumpulkan berbagai dokumen kuat, termasuk bukti transaksi, rekaman, dan kesaksian para mantan napi.
Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem pembinaan di lapas agar benar-benar sesuai dengan tujuan kemanusiaan dan keadilan.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
“Kami ingin memastikan lapas bukan tempat penderitaan, tapi tempat perbaikan. Biar narapidana bisa keluar jadi manusia baru yang lebih baik,” tutup Agung.***
Penulis : Gr
Sumber Berita : Moh Asep






