Deltanusantara.com – Polda Jabar kembali menangkap satu pelaku lain dalam kasus perdagangan manusia (human Trafficking) dengan korban bayi berusia 2-3 bulan.
Tersangka yang berperan sebagi penampung itu ditangkap saat pulang dari luar negeri.
“Tadi malam kita sampaikan ya. Ini tersangka tadinya 12 jadi total 13. Kita masih ada pengembangan lagi karena tersangka yang di Singapura tentu akan kita kejar.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Pasti kita kejar, untuk kita dapatkan jaringan lebih luas,” ucap Dirreskrimsus.
Dirreskrimsus Polda Jabar mengungkapkan bahwa tersangka baru ini berperan sebagai penampung. Pelaku ditangkap ketika baru pulang dari luar negeri.
“Nah tadi malam juga kita mendapatkan penetapan tersangka lagi dari luar negeri, dia baru pulang dari luar negeri langsung kita cekal, di imigrasi bandara Soekarno-Hatta,” tuturnya.
Polisi juga mengungkap bahwa lima bayi yang hendak dijual ke Singapura itu berasal dari kabupaten Bandung.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa perdagangan bayi ini bermula dari komunikasi melalui media sosial Facebook yang dikelola oleh tersangka AF. Adapun kolom halaman Facebook itu berisi tentang adopsi anak.
“Awal modus operandinya seperti itu, Nah, jaringan sindikat AF ini, ada beberapa yang merespon. Kemudian insert di Facebook hingga berbagi nomor handphone,” jelasnya.
Komunikasi intens pun dilakukan, kepada korban, tersangka mengaku telah menikah namun tak dikaruniai buah hati.
Keinginan untuk mengadopsi anakpun disampaikannya kepada korban sampai akhirnya terjadi kesepakatan untuk mengadopsi bayi korban.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Pada saat itu, lanjut Hendra, korban ini sudah mengandung cukup tua dan beberapa hari lagi ke depan itu akan melahirkan,” ucapnya.
Tersangka kemudian menjanjikan korban uang Rp.10 juta setelah melahirkan.
Namun, tersangka baru mentransfer uang melalui rekening korban sebesar Rp. 600 ribu yang ditujukan untuk biaya persalinannya.
Usai melahirkan, tersangka kemudian mengambil sang anak, namun tak membayar penuh uang yang telah dijanjikan.
“Tetapi karena yang bersangkutan ini mangkir. Hanya mengirimkan ongkos bidan saja.
Sedangkan anak itu sudah dibawa. korban pun akhirnya lapor kepada kepolisian,” ucap Hendra.
Berbekal laporan, polisi pun melakukan penelusuran terhadap tersangka AF, yang ternyata diketahui merupakan sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak tahun 2023.
“Dari keterangan yang diambil oleh para penyidik ini sudah 25 kali dia bertransaksi tentang penculikan anak dan juga pengambilan anak,”jelasnya.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






